HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Bebas Karena Asimilasi Hukuman Lalu Main Lagi, Arjun Didor Polisi

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Arjun (27) seorang residivis warga Jalan Selebes Gang 15 Paluh Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan tidak berkutik saat ditangkap unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu A.R Riza SH beserta anggota.

Arjun diringkus setelah dirinya dikejar di seputaran Jalan Tol Mabar dan berakhir di Jalan Umum Mabar. Namun Arjun melakukan perlawanan, sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke kakinya.

Kemudian tersangka Arjun dibawa ke RS TNI AL Dr Komangmakes Belawan untuk mendapatkan perawatan medis. Untuk diketahui, Arjun merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah pernah ditembak kakinya. Dan tetsangka baru keluar dari penjara karena menjalani asimilasi Covid – 19.

Terakhir Arjun meranpok Ade Irawan (42) warga Lorong II umum Lingkungan I Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 22.20 WIB, di pinggir jalan umum depan SPBU Jalan Raya Pelabuhan Belawan.

Kapolsek Belawan Kompol D J Naibaho, melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu A.R Riza SH, dikomfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka kita tangkap di waktu dia lari dari Jalan Tol Mabar menuju Jalan Umum Mabar. Karena melawan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Riza. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button