
NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Setelah hampir sebulan dikejar, akhirnya Suyono Azis alias Azis (31) warga dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang akhirnya diringkus unit Reskrim Polsek Namorambe, Jum’at (14/8/2020) siang.
Tersangka ditangkap di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuran Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang. Data dihimpun wartawan di Polsek Namorambe menyebutkan, penangkapan tersangka ini hasil pengembangan dari kasus penjamretan yang dialami Puspita Anggraini (31) warga Dusun III Penampungan Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang Jumat (17/7/2020) lalu, di Desa Kuala Simei-mei Simpang Udana Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Yang mana dalam kasus ini, korban telah membuat Laporan Polisi, Nomor : LP / 36 / VII / 2020 / SU / Res DS / Sek Namo Rambe, tanggal 17 Juli 2020.
Saat itu, petugas kepolisian berhasil menangkap Daud Tarigan (30) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang.
Setelah dilakukan introgasi, Daud Tarigan mengatakan kalau dalam menjalankan aksinya ia bersama Suyono Azis alias Azis yang kabur berhasil kabur. Berdasarkan keterangan tersangka Daud Tarigan, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran.
Meski pun memakan waktu hampir sebulan, unit reskrim yang akhirnya berhasil menangkap tersangka. Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, pengejaran tersangka memakan waktu hampir sebulan.
Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 buah dompet kulit berwarna Cream, 1 Unit Hp merk Sony Erikson M1i, 1 unit Hp merk Oppo A5, 1 buah cincin emas anak-anak, bergambar Love 22 karat seberat 0,53 Gram, 1 buah kartu Indonesia Sehat Atas nama Puspita Anggraini. Serta Uang tunai sebesar Rp 50.000 dengan pecahan 3 lembar uang Rp 10.000, 2 lembar uang Rp 5.000 dan 5 Lembar Rp 2.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jebloskam ke balik jeruji besi sambil menunggu disidangkan,” ujar Kapolsek. (pi/als)