HUKUMMEDAN TERKINI

Pria Gaek Bandar Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar (Katanya Sih…Profesi Petani)

 



MEDAN (podiumindonesia.com)- Abdul Khalek (57) warga Dusun III, Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini dituntut 8 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu seberat 18,85 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Khalek dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap yang dibacakan JPU Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (14/08/2020).

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga membebankan pria paruh baya yang berprofesi sebagai petani ini dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan 6 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara virtual, dalam nota tuntutannya, JPU menilai terdakwa Abdul Khalek melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat 18,85 gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Abdul Sorimuda Harahap SH mengatakan kasus bermula pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli memesan sabu kepada terdakwa Abdul Khalek sebanyak 20 gram.

“Menanggapi pesanan tersebut, terdakwa langsung menghubungi Irpan (DPO) untuk mengantarkan sabu ke rumah terdakwa Abdul Khalek. Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa pun langsung menghubungi saksi polisi yang menyamar jadi pembeli menyuruh datang kerumahnya,” ujar JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH.

Tak lama kemudian, polisi yang menyaru sebagai pembeli datang kerumah terdakwa. Pada saat menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Selanjutnya terdakwa Abdul Khalek beserta barang bukti sabu seberat 18,85 gram dibawa ke kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap. (pi/win/ars)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button