Beranda DAERAH Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P APBD 2020 Ditandatangani

Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P APBD 2020 Ditandatangani

116
0
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P APBD 2020.

STABAT (podiumindonesia.com)- Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat di tahun ke-I rapat ke-13 masa persidangan ke-III, akhirnya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA & PPAS) Perubahan APBD (P.APBD) tahun anggaran 2020 resmi ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD Langkat, Senin (24/8/2020).

Nota Kesepakatan KUPA & PPAS P.APBD 2020 merupakan acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah serta penyusunan rancangan perubahan APBD 2020.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan ini merupakan titik temu antara siklus perencanaan dengan siklus penganggaran.

“Nota Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama Kepala Daerah dengan DPRD dalam mewujudkan Langkat yang lebih maju,” lanjutnya menjelaskan.
Adapun jumlah KUPA & PPAS P.APBD 2020 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD disepakati pendapatan daerah bertambah Rp. 226.834.084.633, yang semula Rp. 1.941.036.354.159,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 2.167.870.438.792.

“Untuk belanja daerah disepakati bertambah Rp. 487.910.047.945,36 dari semula anggaran murni Rp. 1.937.536.354.159,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 2.425.446.402.104,36 dan pembiayaan netto bertambah sebesar Rp. 261.075.963.312,36,” sebut H. Agus Salim, SE yang membacakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD terhadap KUPA & PPAS P.APBD 2020.

Dalam Berita Acara hasil pembahasan rancangan KUPA & PPAS P.APBD 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD yang ditandatangani Bupati dan Pimpinan DPRD bertambah sebesar Rp. 8.839.065.400,- dari pergeseran Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan, sehingga KUPA & PPAS P.APBD 2020 dapat disepakati.

Tujuan perubahan ini, sebut Bupati agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.

“Pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA & PPAS ini, merupakan rangkaian proses yang sistematis dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah,” sebutnya.

Hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati H. Syah Afandin, SH, Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE dan Ir. Antoni, perwakilan unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta undangan lainnya. (pi/pendi/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini