
MEDAN (podiumindonesia.com)- Sempat membuang barang bukti 7 butir ekstasi, saat petugas Polsek Medan Kota menangkap kedua terdakwa, Muhammad Kardi dan Vovi Silvia. Namun keduanya ketiban sial. Barang bukti pil ‘setan’ yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas.
“Ketika ditangkap barang bukti (pil ekstasi) sempat dibuang terdakwa, pak hakim,” ujar saksi Roni Purba memberi keterangan sidang kepemilikan Narkoba jenis ekstasi yang digelar secara online di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9/2020).
Menurut saksi Roni, ketika itu dia bersama saksi Axel Hutasoit, Ramanda Mustikana serta Richie Pangaribuan melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Brigjen Katamso, Gang Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (29/2/2020) pukul 04.15 WIB.
Di sana mereka melihat kedua terdakwa. Curiga, lalu petugas menangkap keduanya. Setelah diintrogasi, Muhammad Kardi dan Vovi mengakui barang bukti pil ‘geleng-geleng’ yang dibuang itu milik mereka dibeli dari Iqbal.
Ketika ditanya majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo, apakah keterangan saksi sesuai dengan kejadian sebenarnya. Di situ Muhammad Kardi dan Vovi mengakui semua keterangan saksi.
Terdakwa Muhammad Kardi menyebutkan, barang bukti itu dibeli dari Iqbal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Medan Kota. Rencananya 7 butir ekstasi tersebut akan dipakai beramai-ramai dengan temannya.
Sedangkan terdakwa Vovi menyatakan ekstasi sebanyak 7 butir tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu.
Sesuai surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terdakwa Muhammad Kardi serta Vovi Selvia
dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(pi/win)