Home DAERAH Cegah Penyebaran Covid-19 Muspika STM Hilir Akan Razia Lokasi Judi Dadu Putar...

Cegah Penyebaran Covid-19 Muspika STM Hilir Akan Razia Lokasi Judi Dadu Putar Di Talun Kenas

70
0


TALUNKENAS (podiumindonesia.com)- Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain instruksi Presiden Repoblik Indonesia, Bupati Deliserdang juga mengeluarkan peraturan Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan penanganan dan pencegahan virus corona.

Terkait instruksi dan peraturan yang dikeluarkan kedua pejabat Negara ini, Muspika STM Hilir melalui Camat STM Hilir Hesron T Girsang AP MSI akan melakukan Razia kelokasi Judi Dadu Putar yang berada di Dusun Batu Karang, Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Saat dikonfirmasi Selasa (13/10/2020) sore, melalui selulernya, Camat menjelaskan sudah pernah melakukan razia dan merubuhkan gubuk yang dijadikan tempat perkumpulan untuk permainan judi jenis dadu putar dan tembak ikan.

“Sampai hari Minggu (11/10/2020) kemarin lokasi sudah tidak ada lagi aktifitas judi,” ujar Hesron T Girsang AP MSi.

Lanjut dikatakan mantan Sekcam Kecamatan Sibolangit ini, kalau masih ada aktifitas perjudian, Camat bersama Muspika akan melakukan razia kembali dan membakar gubuk yang dijadikan lokasi perjudian.

Sementara itu, Kapolres Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang pernah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu berjanji akan menindak lokasi perjudian dadu putar dan tembak ikan.

Namun sayang, penindakan yang dilakukan petugas kepolisian sepertinya hanya “live servis” semata. Sebab, hingga saat ini praktik perjudian yang menyengsarakan masyarakat tersebut dibuka terang-terangan oleh sekelompok orang serta letaknya hanya berjarak ratusan meter saja dari Polsek Talun Kenas.

Sekedar diketahui, Kapolsek Tegal Sari dicopot jabatannya karena membiarkan adanya konser musik saat diadakannya hajatan Keluarga Wakil Ketua DPRD Tegal.

Anehnya, Kapolsek Talun Kenas dan Kanit Reskrim seolah melakukan pembiaran dugaan praktik judi dadu putar serta tembak okan yang menggundang perkumpukan massa dan bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ironisnya, praktik perjudian tersebut sudah berlangsung lama.
Salah seorang warga Kecamatan STM Hilir yang namanya enggan ditulis kepada wartawan menjelaskan, lokasi perjudian tersebut hanya berjarak ratusan meter saja dari Polsek Talun Kenas dan sudah berlangsung lama.

“Mustahil pihak kepolisian tidak mengetahui adanya perjudian. Apa karena di lokasi perjudian tersebut banyak pria berambut cepak, sehingga petugas kepolisian tidak bernyali untuk menindaknya, atau memang petugas kepolisian khususnya Polsek Talun Kenas sudah ada main mata,” ujar bapak paruh baya ini bertanya.

Sementara itu, Kapolsek Talun Kenas AKP Hendara Tambunan yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, Selasa (13/10/2020) menyatakan akan mengecek lokasi yang diberitakan lewat media.

“Akan kita tindaklanjuti dengan mengecek langsung ke lokasi,” singkatnya. (pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here