Home HUKUM & KRIMINAL 2 Pelaku Curanmor Didor Petugas Polsek Delitua

2 Pelaku Curanmor Didor Petugas Polsek Delitua

56
0
Pelaku Curanmor didor petugas Polsek Delitua dan barang bukti hasil rampasan.

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No 4 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan danTomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.


Kedua pelaku perampokan sepeda motor milik Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan terpaksa ditembak kakinya. Karena saat ditangkap, ketua pelaku utama perampokan sepeda motor pembantu rumah tangga ini melakukan perlawanan.

Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian sektor Delitu juga berhasil menangkap Didik Kusworo (53) warga jalan Eka Surya Gang Eka Surya No 26 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor yang merupakan penadah sepeda motor hasil rampokan kedua pelaku.

Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Minggu (18/10/2020) sore, menyebutkan Tomi Bastanta Ginting ditangkap di Warung Kopi Belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Minggu dinihari sekitar.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka Tomi Bastanta Ginting mengatakan mengakukan perampokan sepeda motor bersama temannya bernama Muhammad Suranta.

Tak mau buang waktu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Muhammad Suranta dan berhasil diringkus di Hotel Cemara Kamar 20 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (18/10/2020) dinihari juga.

Dari keterangan keduanya, mereka mengakui kalau menjualkan sepeda motor hasil rampokannya dijual kepada Didik Kusworo. Pagi itu juga, petugas langsung mendatangi kediaman Didik Kusworo yang berada di Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No.53 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Dari Didik Kusworo, petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat dengan nopol BA 2949 AES hasil rampokan yang dibelinya dari Muhammad Suranta dan Tomi Bastanta Ginting.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam korban dengan mengayunkan broti kepada korban. Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH yang dikonfirmasi Minggu (18/10/2020) mengatakan, kedua pelaku perampokan sepeda motor ini melakukan aksinya pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Saat itu Korban bersama temannya Mela Ritonga Melintas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati Untuk Membeli Bakso. Tiba-tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak dan mengejutkan korban sambil mengejar. Akibatnya, korban hilang kendali sehingga terjatuh ke pinggir jalan. Selanjutnya, kedua pelaku menyuruh korban diam dengan mengancam menggunakan kedua kayu broti.

Dalam posisi ketakutan, korban masih sempat mencabuk kunci dan berlari dan minta tolong, karena lokasi sepi, tidak ada warga yang datang memberikan pertolongan. Dengan merusak kunci sepeda motor milik korban, kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor kearah cafe roda.(pi/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here