
KUTALIMBARU (podiumindonesia.com)- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru, membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong, Rabu, (28/10/2020) sore.
Pelaku curat itu adalah Gelora Barus alias Kona (43) penduduk Dusun I Silebo-Lebo Kuta, Desa Silebo-Lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku ditangkap di Dusun II Rimbun Baru, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Rudi Sitohang, Kamis (29/10/2020) siang.
Dikatakan Kanit Reskrim, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korbannya Jhon Habibi (31) seorang karyawan BUMN, warga Dusun I Desa Sampe Cita Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan laporan polisi nomor : LP/20/K/III/SPKT/Sek Kutalimbaru
Di mana pada Senin, 24 Februari 2020, rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, karena korban pergi ke rumah sakit. Kemudian saksi Indra Purba memberitahukan kepada korban bahwa pintu dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Lalu, korban menyuruh saksi melihat dan mendata barang yang hilang.
Akibatnya, korban kehilangan barang berupa kulkas merek sharp 2 pintu, pompa air merek sanyo, magic com, kereta dorong merek arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur,” ungkap Iptu Rudi Sitohang.
Tak terima barang berharga miliknya dicuri, korban pun kemudian membuat pengaduan ke Polsek Kutalimbaru, hingga pelaku Gelora Barus berhasil ditangkap. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama temannya, Heri Sinulingga.
Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(pi/als)