Home BERITA UTAMA Dugaan Kredit Fiktif (2): Ulah Canakya Bank BTN Rugi Rp 14 Miliar...

Dugaan Kredit Fiktif (2): Ulah Canakya Bank BTN Rugi Rp 14 Miliar Lebih….

39
0
Ilustrasi.
Ilustrasi.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Luar biasa. Canakya Suman, boss PT Krisna Agung Yuda Abadi (KAYA) boleh dikata cukup lihai. Saking ‘jempolnya’ pria 40 tahun tersebut ‘mensimsalabim’ bank plat merah di negeri ini. Mulai dari pengagunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang bukan atas namanya, hingga Bank BTN tempatnya meminjam suntikan modal merugi Rp 14 miliar lebih.

Kasus Canakya yang didakwa melanggar pasal penggelapan dan penipuan ini sebenarnya bermula pada 2014 lalu. Seperti mengutip dakwaan JPU Nelson Victor, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar. Jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

“Di mana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar,” kata JPU Nelson, kemarin.

Selanjutnya, kata Nelson, di hadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.

Kemudian, pihak PT Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.

Disebutkan, pada awalnya, perjanjian berjalan lancar. Dan sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan.

“Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera,” urai JPU Nelson Victor.

Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya.

Di sana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Selanjutnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke 35 sertifikat tersebut berada di tangannya.

Pada Juni 2016 sampai Maret 2019, terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana subs pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU Nelson. (red-bersambung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here