Beranda DAERAH Terkait Ranperda APBD Langkat 2021 Gagal Disahkan, 27 Anggota DPRD Akan Interpelasi...

Terkait Ranperda APBD Langkat 2021 Gagal Disahkan, 27 Anggota DPRD Akan Interpelasi Bupati Langkat…

128
0
Aidir Syahputra, selaku Wakil Ketua Fraksi KPK.

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Kegagalan disahkannya Ranperda Langkat 2021 disebabkan 27 anggota DPRD Langkat akan melakukan hak Intetplasi (hak nertanya) dan ini jelas menjadi perhatian publik.

Publik menilai tidak qorum-nya suara terang saja menimbulkan spekulasi pandangan politik eksekutif selaku pemegang kekuasaan pemerintahan Kabupaten Langkat tidak pro rakyat.

Teranyar menjadi perhatian publik di Langkat khususnya menjadi perhatian dan sorotan 27 anggota DPRD Langkat yang terbagi dari Fraksi KPK, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem yaitu munculnya pihak ke tiga dan keempat untuk meloby masing-masing fraksi. Kehadirannya terang saja dianggap tidak relevan dipandang wakil rakyat selaku legislatif sejajar dengan eksekutif sebagai lembaga terhormat. Bukannya, menghadirkan pihak luar terlebih banyak aspirasi masyarakat lewat 27 anggota DPRD Langkat tidak tertampung di Ranperda 2021.

Melibatkan pihak luar untuk meloby 27 anggota DPRD Langkat memunculkan persepsi negatif dari Aidir Syahputra, selaku Wakil Ketua Fraksi KPK, Selasa (1/12/2020) sore, di sebrang Mesjid An’nur Air Tawar, Gebang.

“DPRD Langkat itu lembaga terhormat jadi kalau melakukan dialog setidaknya Sekda selaku perwakilan eksekutif yang dialog,bukan nya pihak ketiga ke empat, jika mengacu kepada mekanisme tentu nya hal ini di anggap tidak sesuai prosudur di anggap melanggar etika berpolitik,” ungkap Aidir.

“Siapa pihak ke tiga ini kok bisa bisanya ikut campur? Sementara sebagai anggota DPRD kita hanya lakukan hak interplasi atau hak bertanya,kog tiba tiba muncul pihak pihak dari luar mengaku perwakilan eksekutif,setidaknya Sekda lah yang bicara,bukan pihak ke tiga ke empat,” ujarnya.

“Coba bayangkan dari lima tempat reses saya satupun tidak tertampung aspirasi masyarakat, dari 8 orang anggota Fraksi KPK cuma satu saja yang tertampung,itupun punya Ketua Fraksi KPK, begitu juga fraksi lainnya,” timpal Aidir.

Rapat paripurna DPRD Langkat gagal mengesahkan Ranperda APBD Langkat 2021 menjadi Perda, Senin (30/11/2020). Padahal, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam sudah diskor hingga 3 kali karena anggota yang hadir tidak qorum

Dikarenakan rapat hanya dihadiri 23 orang anggota dari jumlah 50 orang anggota DPRD Langkat. Rapat paripurna diskor karena jumlah kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi qourum,” kata Suarialam.

Dalam 3 hari, atau seminggu kedepan segera dibahas dalam mekanisme Bamus DPRD untuk menentukan tahapan selanjutnya. Rancangan APBD 2021 telah melalui mekanisme pembahasan di Badan Anggaran DPRD Langkat.

Surialam tidak mengetahui persis alasan 27 anggota DPRD Langkat tidak hadir dalam rapat paripurna, sehingga 3 kali lakukan skor. Padahal, rapat paripurna DPRD Langkat dihadiri Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin dan Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin serta para pimpinan organisasi perangkat daerah dan Camat se Kabupaten Langkat.

Ternyata, 27 anggota DPRD Langkat yang tidak menghadiri rapat paripurna, dikarenakan aspirasi masyarakat yang mereka perjuangkan tidak diakomodir dalam Rancangan APBD 2021.

Hal ini dinyatakan 27 anggota DPRD Langkat, melalui juru bicara mereka, Fatimah, yang juga Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK) di DPRD Langkat, saat duhubungi Senin malam. Menurut Fatimah, mereka telah disumpah menjadi wakil rakyat untuk bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Salah satu tempat menampung aspirasi masyarakat itu melalui reses, termasuk aspirasi untuk pembangunan jalan dan jembatan. Ketika kami membahas di Banggar, ada beberapa aspirasi yang tidak masuk. Kami kecewa terhadap hasil pembahasan RAPBD,” tukasnya.

Ia juga menyayangkan sikap Bupati Langkat terhadap persoalan guru-guru honor yang kurang diperhatikan. Guru-guru honor yang bergabung dalam GTKHNK 35 plus, guru dan tenaga kependidikan non kategori yang usianya lebih dari 35 tahun. Dari Juli kemarin mereka telah melayangkan surat kepada Bupati untuk beraudiensi, berharap Bupati mengirimkan surat kepada Presiden dan Kemen PANRB agar guru-guru honor yang usianya lebih dari 35 tahun, yang tidak bisa lagi diangkat menjadi CPNS, mereka tidak bisa mengikuti P3K dengan segala peraturan. Mereka bisa diangkat tanpa testing.

Terkait langkah politik yang akan diambil oleh ke 27 anggota DPRD Langkat terhadap Bupati Langkat, kemungkinan mereka akan menyatakan hak interpelasi terhadap Bupati Langkat.(pi/tsunami)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini