Beranda DAERAH Maksimalkan Prokes Covid 19, Pemkab Langkat Tetapkan Perbup No 4 Tahun 2021

Maksimalkan Prokes Covid 19, Pemkab Langkat Tetapkan Perbup No 4 Tahun 2021

100
0

STABAT (podiumindonesia.com)-
Memaksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran Covid-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Memahami itu, Pemkab Langkat menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 Tahun 2021.


Yakni, tentang perubahan atas Perbup No.39 Tahun 2020, mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Perubahan ini, untuk memaksimalkan penerapan Prokes covid 19. Berikut penjelasannya,” sebut Kadis Kominfo H.Syahmadi, di ruang kerjanya, Senin (1/3/2021).

Dijelaskan, perubahan pada Pasal I ketentuan Pasal 5 diubah, di antara ayat (I) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (la), sehingga berbunyi sebagai berikut.

Pasal 5 (I) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi Prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di lingkungannya.

Tambahannya, ayat (la) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.

Pada ayat (5), setiap pimpinan, pemilik usaha atau pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, wajib memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan kegiatan dengan Protkes, yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat, setelah melaporkan ke petugas kesehatan dan keamanan yang bertanggung jawab di wilayah kerjanya serta mendokumentasikannya secara tertulis.

Terakhir, pada pasal 11, dinyatakan Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perbup ini, dengan penempatannya dałam Berita Daerah Kabupaten Langkat.(pi/sahrul).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini