Home DAERAH Puluhan Warga Langkat Tertipu Arisan Online

Puluhan Warga Langkat Tertipu Arisan Online

38
0

LANGKAT (podiumindonesia.com)- Meski sudah banyak terjadi aksi penipuan di balik investasi berupa arisan online, namun masih saja orang percaya.

Seperti yang dialami Sri Wulandari, penduduk Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat bersama 39 warga lainnya. Kepada sejumlah wartawan, Sri Wulandri menyebut pada 2 Januari 2021, mereka tertarik untuk bergabung dengan investasi onlie. Modalnya sekira Rp33.305.000.

Namun hasil yang tunggu tak ada juga. Nah, setelah diselidiki, ternyata pelaku sekaligus ketua arisan online itu berinisial D, Ir warga Desa Sambirejo, Jalan Bumi Ayu, Dusun V.

“Saya mentransfer uang melalui rekening ibu D, Ir yang berinisial Kat dan sampai sekarang tidak ada pengembalian uang yang dijanjikan. Bahkan uang sebesar Rp 100.000.000. Ketika saya tanyakan kepada D, Ir bagaimana ini, tapi dia mengatakan sedang diburu ketuanya untuk pengutipan,” tukasnya, Jumat kemarin.

Selanjutnya pada 14 Januari 2021, Sri bersama temannya bertemu di Delima Café Stabat. Di sana D, Ir dan In, Ml membawa pengacara hingga terjadi cekcok. Dalam pertemuan tersebut, antara D, Ir dan In, Ml saling lempar bola, sehingga pertemuan itu tidak ada titik terang pengembalian uang.

Kemudian pada 19 Januari, mereka membuat pengaduan tertulis ke Polres Binjai. Terlappor adalah D,Ir yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan arisan investasi online. “Setelah saya mengadukan D, Ir datang surat rujukan dari Polres Binjai tanggal 24 Agustus 2021 pada poin b menyebutkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/87/II/2021/Reskrim,04 Februari 2021`dan pada Poin.c Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/33/II/2021/ Reskrim, tanggal 04 Februari 2021. Pada poin d, Laporan Pengaduan Tertulis Sdr Sri Wulandari,” terangnya.

Saat ini penyidik Polres Binjai sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Sri Wulandari selaku korban dan kawan-kawan sangat berharap polisi segera dapat menuntaskan pengaduannya. Supaya D, Ir yang diduga sebagai pelaku penipuan dapat mempertagung jawabkan.(pi/sahrul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here