Beranda Medan Sumut Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19

Sumut Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19

103
0
ilustrasi

MEDAN (podiumindonesia.com) –
Capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendekati target capaian 70 persen yang dicanangkan oleh pemerintah pusat saat akhir tahun. 

Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis MM mengatakan, berdasarkan data pertanggal 17 Desember 2021, bahwa realisasi penyuntikan dosis pertama vaksinasi Covid-19 di Sumut telah mencapai 69,98 persen.

“Capaian untuk dosis kedua, vaksinasi di Sumut sebanyak 46,48 persen,” katanya, Minggu (19/12/2021).

Diakuinya, masih ada kabupaten/kota di Sumut yang capaian vaksinasi di bawah 60 persen. Karena itu, pihaknya akan terus mengejar capaian tersebut demi merealisasikan capaian vaksinasi di daerah.

Walaupun sudah menerima vaksin, dia meminta masyarakat untuk tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Karena selain vaksin, protokol kesehatan yang dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Capaian persentase tersebut merupakan target dari pemerintah pusat yang menginginkan sebanyak 70 persen penduduk Indonesia harus sudah divaksin dosis pertama sampai akhir tahun ini.

Sebab, penyuntikan vaksin merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Terlebih saat ini sudah terdeteksi varian omicron di Indonesia.

Meski target capaian vaksinasi mendekati 70%, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut tetap akan menggenjot vaksinasi sampai akhir tahun. Salah satu upayanya adalah memberikan suntikan vaksin kepada pelaku perjalanan di pos pelayanan yang didirikan polisi saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Untuk itu, jelas Ismail, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke kabupaten/kota agar menempatkan petugas kesehatan di pos pelayanan selama Ops Lilin Natal dan Tahun Baru. Para petugas kesehatan itu nantinya bertugas melakukan swab antigen kepada pelaku perjalan di periode tersebut.

“Tugasnya memeriksa kesehatan, melakukan swab antigen, bahkan melakukan vaksinasi bagi para pelaku perjalan yang belum divaksin. Setiap pos ada dua orang petugas kesehatan,” ujarnya.

Kebijakan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Guna merealisasikan hal tersebut, ia telah telah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menempatkan petugas kesehatan di setiap pos pelayanan. (pi/nan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini