Home DAERAH Diduga Stres, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas

Diduga Stres, Suaidi Aniaya Kakek Hamzah Hingga Tewas

59
0
Korban disemayamkan di rumah duka.

MADINA (podiumindonesia.com)- Masjid Al Muklisin, Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, Mandailing Natal (Madina) jadi saksi tewasnya Kakek Hamzah (73).

Ia meregang nyawa usai melaksanakan sholat Azhar, Sabtu (8/10/2022) setelah dianiaya oleh Suaidi (30) warga Desa Aek Marian, Kecamatan Lembah Sorik Merapi.

Subhan (38), salah seorang warga mengatakan, kejadian miris ini berlangsung secara tiba-tiba. Tanpa sebab yang jelas, Suadi langsung mendatangi korban yang tengah terbaring di Masjid usai salat.

Korban kemudian diinjak-injak oleh pelaku sehingga terdengar suara gaduh dan rintih kesakitan korban. Saat itu, Subhan tengah berada di area masjid bersama dua warga lainnya, Marzuki (28) dan Ade (14).

“Mendengar ada kericuhan, langsung ke dalam masjid, dan mendapati korban tengah dianiaya pelaku. Kami berupaya menangkap Pelaku agar menghentikan aksinya. Saat itu korban sudah tidak sadarkan diri,” terang
Subhan, saat memberikan kesaksian di Mapolres Mandailing Natal.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Hidung korban juga mengalami pendarahan akibat diinjak oleh pelaku.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku. Sementara korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ulupungkut. Namun nyawanua tidak tertolong.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, pelaku baru tinggal beberapa hari di Desa Hutapadang. Pelaku tinggal di rumah kakaknya, usai bercerai dengan istrinya.

Di masjid ini korban dihabisi Suaidi.

“Informasinya si Suaidi ini baru saja ditinggalkan istrinya. Dan mungkin mengalami stres hingga tega melakukan penganiayaan,” tambah Subhan.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju lokasi untuk mengamankan Pelaku dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melalui Kaurbin Ops IPDA Bagus Seto membenarkan peristiwa penganiayaan berat tersebut.

“Pelaku sudah berada di sel tanahan Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Bagus.

Atas perbuatannya, Saudi disangkakan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Namun, sampai berita ini dilansir Satreskrim Polres Madina belum memberikan informasi lebih lanjut, termasuk kebenaran pelaku yang mengalami gangguan jiwa serta motif penganiayaan ini. (pi/win/as)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here