Home DAERAH Miliki Sabu 1,25 Gram, MS Warga Laguboti Ditangkap Satres Narkoba

Miliki Sabu 1,25 Gram, MS Warga Laguboti Ditangkap Satres Narkoba

35
0

TOBA (podiumindonesia.com)-Satres Narkoba Polres Toba ringkus seorang penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial MS (27) warga Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti dari Simpang Aruan Aek Mardubur, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Jumat (21/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Ya, seorang pengedar Inisial MS (27) ditangkap sekira pukul 23.30 Wib,” ucapnya, Rabu (26/10/2022) sore.

Diakuinya, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di simpang Aruan Aek Mardubur, Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Tambahnya, menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 23.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.

Dari orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu seberat 1, 25 gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap MS (27) mengakui bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dihukum dengan pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (pi/hotman).

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here