SIANTAR (podiumindonesia.com)- Kembali aksi kekerasan petugas leasing alias debt collector (DC) terjadi. Kini dialami Edi Harianto Sinaga warga Sipoldas, Kabupaten Simalungun. Pria 59 tahun mengalami luka dan lecet di tubuhnya.
Atas laporan korban pula, alhasil kedua pelaku petugas debt collector dari PT CF harus mempertanggung jawabkan segala perbuatan. Bahkan keduanya pun dijebloskan ke penjara Polres Pematangsiantar.
Ceritanya, Senin (24/7/2023) pukul 11.30 WIB, korban mengendarai Mobil Wuling Confero BK 1406 XAB, itu berhenti di Jalan DI Panjaitan. Niatnya cuma ingin memperbaiki lampu dan parkir di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak tinggal di dalam.
Tidak berapa lama berselang seorang pelaku bernama Natal Sinaga (54) warga Huta Parbagotan Nagori Panombean Panei, Kabupten Simalungun, mencabut kunci mobil korban. Melihat hal tersebut korban langsung merebutnya kembali sambil berkata” siapanya klian”. Lalu dijawab salah satu pelaku bahwa mobil ini yang dipakai korban bermasalah. “Nantilah kita ngomong di kantor,” ucap korban menirukan.
Selanjutnya petugas leasing tersebut dalam perjalanan menuju kantor tidak ada memperlihatkan identitas atau tanda pengenalnya serta dokumen yang sah. Pelaku hanya mengaku dari PT CF.
Sesampainya di komplek Megaland, korban turun dari mobil. Anehnya, korban bukan dibawa ke kantor leasing tersebut malah ke sebuah kedai kopi. Di warung kopi itu korban disuruh kedua pelaku untuk menandatangani selembar kertas.
Karena merasa takut dan tulisan di kertas tidak dapat dibaca, kemudian korban meneken saja. Mirisnya lagi, lanjut korban, kedua pelaku malah tak mau membubuhkan tanda tangan selaku yang menerima mobil.
Dan pada saat itu korban melihat pelaku yang bernama masuk ke dalam mobilnya dan pergi. Keberatan dengan prilaku kedua pelaku, korban coba mengejarnya sambil tangan kanannya memegang handdall pintu sopir. Tapi kedua pelaku menghidupkan mobil sehingga korban terseret hingga terjatuh.
Selanjutnya korban pergi ke Polres Pematang Siantar untuk membuat laporan. Sekira 2 jam berselang, unit Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus kedua pelaku.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingin Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Jimmi Hutajulu, membenarkan telah menangkap dua orang petugas leasing
“Ada kita amankan. petugas leasing. Setelahkita cek suratnya memang benar petugas leasing,” ujarnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana. (abar)