Beranda DAERAH Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil Ditangkap Polsek Torgamba

Aniaya Pemotor, Pengendara Mobil Ditangkap Polsek Torgamba

7
0

LABUSEL (podiumindonesia.com) – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), menangkap seorang pria karena melakukan penganiayaan.

Dia adalah, LH (41), warga Kabupaten Labusel. Tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Sunandar (32).

“Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (8/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB di depan Masjid Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono, Rabu (12/2/2025).

Diungkapkannya, peristiwa tersebut bermula ketika korban menaiki sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, sepeda motor korban tabrakan dengan mobil yang dikendarai tersangka hingga membuatnya terjatuh.

Setelah itu, tersangka keluar dari mobil langsung memukuli wajah korban dengan kedua tangannya hingga lebam-lebam.

“Saat korban bertanya alasan penganiayaan tersebut, pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi.
Pelaku LH kemudian menendang korban hingga harus melarikan diri untuk menghindari serangan selanjutnya,” ungkap AKP Sujono.

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Torgamba, dan petugas segera melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan, diketahui pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 19.29 WIB, tersangka LH sedang mengamuk di sebuah tempat rehabilitasi di Kotapinang, sehingga langsung diamankan,” papar AKP Sujono.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku telah menganiaya korban. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Ipda Riswaldi Nainggolan menggelandang tersangka ke komando untuk proses penyidikan, sebelum diserahkan ke Polres Labusel.

“Pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Sujono.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini