Beranda DAERAH Sindikat Pengedar Sabu Asal Langkat Gol

Sindikat Pengedar Sabu Asal Langkat Gol

23
0

BINJAI (posiumindonesia.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 3 orang pria asal Langkat yang diduga merupakan satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.  

Ketiga pria tersebut berinisial J (22), AAN (25) dan IP (26) di tangkap petugas di Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/02/25).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan terhadap ketiga orang terduga pelaku.

“dimana saat itu unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH sedang melintas dijalan Jenderal Gatot Subroto, namun saat berpapasan pengemudi mobil merk Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY langsung tancap gas kenderannya,” kata Junaidi. Rabu (19/2/2025).

Namun sambung junaidi, saat melihat ada yang aneh petugas berbalik arah dan mengikuti mobil tersebut dari arah belakangnya.

“Ketika mobil tersebut berhenti di jalan apel Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat turunlah dua orang laki-laki, kemudian saat itu juga tim langsung gerak cepat mengamankan kedua terduga,” sambungnya

Saat, melihat rekannya sudah terciduk oleh petugas pria yang posisi saat itu sedang didalam mobil langsung melajukan kenderaannya namun gagal total, akhirnya ketiga sejoli digelandang ke Satresnarkoba Polres Binjai.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap ketiganya sehingga didapati identitasnya

J (22), swasta, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.

AAN (25) warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Batang Serangan serta IP (26) warga Dusun III, Pondok XIII, Kampung Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang.

Lanjut AKP Junaidi, Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas ketiga pria tersebut mengakui bahwa barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Dimana barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu,” bebernya

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 plastik klip transparan yang berisikan sabu-sabu dengan berat B

brutto 5,14 gram, 1 topi warna hitam merah, 1 unit Hp Infinix warna hijau muda, 1unit hp Oppo warna hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1399 PY.

“Terhadap J, AAN dan IP sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun,” pungkas Junaidi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini