Beranda DAERAH Galian C Ilegal di Batang Kuis Dan STM Hilir Deli Serdang Kebal...

Galian C Ilegal di Batang Kuis Dan STM Hilir Deli Serdang Kebal Hukum

37
0

DELISERDANG  – Aktivitas Galian C ilegal di Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir dan Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, kebal hukum. Kegiatan ini diduga dibekingi oknum ormas dan Aparat.

Informasi dihimpun, Aktifitas penggalian tanah ini beroperasi di lahan perkebunan PTPN 2 yang kini menjadi PTPN I Region I, status lahan yang tidak jelas membuat para pelaku galian C ilegal ini bebas berkolaborasi dengan oknum aparat dalam melakukan Pengorekan.

Ratusan juta rupiah dapat diraup para pelaku galian C dalam setiap bulannya. Keuntungan ini juga mengalir ke sejumlah oknum.

Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki mengatakan kalau pihaknya sudah berulangkali juga melakukan penertiban pada pelaku pelaku galian C di daerah yang dimaksud namun tetap saja mereka mengulangi.

” Sudah kita tertipkan berulang,tapi tetap juga mengulangi lagi,” ujar Kasatpol PP, Sabtu, 19/7/2025.

Galian C di Desa Tandukan Raga sempat berhenti sehari saat rombongan Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo lewat untuk menghadiri kegiatan di TPA Tandukan Raga. Namun setelah pulang rombongan. Aktivitas galian C ilegal itu main lagi. Ini sepertinya memang sudah dikordinir oleh oknum aparat.

Terpisah, Kepala desa Tandukan Raga, Dermawan membenarkan adanya aktivitas pertambangan ilegal itu diwilayahnya namun ia sudah memberitahukan hal itu pada instansi terkait.

” Sudah kita beritahukan pada instansi terkait yang memilki kewenangan dalam penertiban kegiatan itu. Tapi realisasi mereka yang tau,” ucap Kepala Desa.

Dampak aktivitas Galian C ini selain merusak alam, merugikan negara dan mengakibatkan kerusakan jalan raya. Jalan jalan desa yang umumnya aspal kelas tiga, remuk dilalui tonase yang lebih dari 10 ton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini