Beranda HUKUM 86 Napi di Sumut Terima Amnesti Presiden Prabowo Langsung Bebas

86 Napi di Sumut Terima Amnesti Presiden Prabowo Langsung Bebas

34
0

MEDAN –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 86 warga binaan di wilayah itu resmi dibebaskan karena menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan itu merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menangani overcrowding di lembaga pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut Yudi Suseno di Medan, Minggu.

Yudi mengatakan pemberian amnesti itu juga sebagai memperkuat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pidana.

Lebih lanjut, ia menegaskan, seluruh proses pembebasan warga binaan di wilayah itu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

“Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan yang menerima amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan,” kata dia.

Menurut dia, hal itu sebagai momen penting bagi para mantan narapidana untuk kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.

Amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapuskan hukuman pidana terhadap individu atau kelompok atas kejahatan tertentu, berbeda dengan grasi yang hanya mengurangi atau menghapus sebagian hukuman.

“Pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang dilakukan para penerima, sehingga mereka langsung bebas tanpa syarat tambahan,” tutur dia.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya mengatakan jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang.

Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini