Beranda HUKUM & KRIMINAL Kasus Citraland, Mantan Dirut PTPN2 Ditahan Terancam Pidana Seumur Hidup

Kasus Citraland, Mantan Dirut PTPN2 Ditahan Terancam Pidana Seumur Hidup

9
0

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) resmi menahan mantan Direktur Utama PTPN2, Iwan Perangin – Angin atas kasus korupsi jual lahan HGU kebun ke pihak PT Ciputra Land melalui kerjasama KSO dengan Anak Perusahaan PT Nusa Dua Propertindo ( NDP).

Penahanan terhadap Mantan Dirut PTPN2 yang sekarang berganti nama menjadi PTPN I Regional I ini dilakukan pihak Kejaksaan pada Jum’ at, 7/11/2025.

Dalam siaran persnya pada wartawan, Kepala Seksi Penyidikan ( Kadisdik ) Pidsus Kejari Sumut, Arif Kadarman mengatakan kalau tersangka Iwan Perangin Angin mantan Dirut PTPN 2, berperan dalam tindakan merugikan negara dalam kasus ini.

” Perbuatan tersangka bersama pihak NDP dan BPN mengakibatkan hilangnya Asset Negara 20 persen dari seluruh luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dirubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Tersangka dijerat ancaman penjara seumur hidup dan denda milyaran rupiah,” ujar Arif.

Meski sudah menahan Empat orang termasuk Mantan Dirut PTPN2 yang menjabat dari tahun 2020 hingga tahun 2023 ini, Kejaksaan mengaku tidak berhenti sampai disini, Arif menegaskan Kejaksaan terus melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka lain lagi.

Iwan sebelumnya memang sudah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Tersangka selaku Dirut PTPN2 pada masa jabatannya menyertakan Aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan.

Informasi dihimpun, kalau Irwan Perangin Angin yang kabarnya menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan dan TJSL di PTPN3 ( Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PTPN 4 diduga terima cipratan uang dari penjualan lahan HGU pada Citra Land milyaran rupiah.

Dalam kasus penjualan aset PTPN2 berupa lahan HGU menjadi HGB kepada PT Ciputra Land melalui PT NDP melibatkan banyak pejabat dari Pemerintahan, Swasta dan BUMN. Dari PTPN sendiri ada Holding yang membawahi PTPN2 yang dipimpin Abdul Gani juga mantan Dirut PTPN2, ada juga orang lapangan yang dipercaya mengatur dan mengurus proses pelepasan lahan yaitu mantan Wakil Dirut PTPN 2 Pulung Rirandoro, ada Kabag Hukum Pertanahan PTPN2 dan lainnya.

Kejaksaan diminta untuk mengusut tuntas dan menjebloskan para penikmat uang dari penjualan Aset Lahan HGU PTPN2 kepada PT Ciputra Land. Termasuk dugaan gratifikasi uang yang diberikan kepada birokrat dalam perubahan RTRW untuk lahan yang dibangun perumahan elite Citraland di Deli Serdang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini