Beranda HUKUM & KRIMINAL Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Intel Kodim 0204 DS

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Intel Kodim 0204 DS

5
0

DELISERDANG – Intel Kodim 0204 DS kembali meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan sejumlah barang bukti. Kini ketiga orang tersangka diamankan ke Makodim 0204 DS di Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kamis,13/11/2025 sore.

Tiga orang tersangka yang diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu sabu di Dusun V, Kampung Tengah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai yaitu Sujono (49) warga Dusun V, Kampung Tengah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Irwan Damanik (51) warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar dan Ryan Pranata (23) warga Perkebunan Tanah Besi, Dsn III, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Menurut Dansub Unit Inteldim 0204/DS Kapten Inf Hendra S, pihaknya mendapatkan Informasi pengaduan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwasanya di wilayah, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, marak peredaran Narkoba jenis sabu sabu yang di duga adanya Oknum TNI yang membekingi pererdaran Narkoba Jenis sabu-sabu tersebut.

Mendapatkan Info tersebut kita langsung mengumpulkan anggota Unit Sub Tebing Tinggi sebanyak 5 personel agar segera menindak lanjuti info dari Masyarakat dengan melakukan pengintaian dilokasi dimaksud.

Setelah dipantau target yang diintai dipastikan, penangkapan terhadap Pelaku di lokasi dilakukan. Dan penyisiran rumah yang di duga sebagai lokasi tempat peredaran sekaligus tempat mengkonsumsi Narkotika kemudian dilakukan hingga berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dan lainnya.

Pada saat penangkapan Unit Intel Kodim 0204 DS dilapangan tidak menemukan keterlibatan oknum anggota TNI, namun demikian Kodim 0204/DS memandang serius setiap informasi adanya dugaan keterlibatan Oknum TNI.

” Oleh karena itu, Kodim 0204/DS akan terus mendalami jika ada informasi tentang keterlibatan oknum TNI dalam peredaran narkoba,” ungkap Kapten Hendra S.

Dari tersangka dan penggeladahan dilokasi yang dilakukan tim, diamankan barang bukti ke Komando 2 Bungkus Paket Besar dengan berat ± 77,69 Gram
2. 4 Bungkus Paket Kecil Dengan Berat ± 3,13 Gram *(Total : 80,82 Gram), 1 Timbangan Digital 1 Buah, 2 Skop, 1 Kota HP Vivo dan lainnya.

Hasil interogasi pada pelaku, dari keterangan tersangka Sujono yang berhasil diamankan bahwa barang bukti dan narkoba jenis sabu-sabu di dapatkan dari Birong yang tidak dikenal oleh Sujono pengakuannya hanya komunikasi lewat HP.

” Untuk lokasi penangkapan berada di tengah pemukiman masyarakat sehingga pada saat anggota Unit Intel Kodim melakukan observasi sebelum menyusun Rencana yang tepat untuk penangkapan kemungkinan menimbulkan kecurigaan dari para pelaku yang melarikan diri,” jelas Kapten Hendra S.
Kapten Hendra menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan singkat terhadap tersangka guna memperoleh bahan keterangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan selanjutnya.

Tindak lanjut, melaksanakan tes urine terhadap para tersangka dengan hasil positif menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melaporkan ke Komando atas. Selanjutnya Unit Intel Kodim 0204 DS Menyerahkan 3 orang Pelaku kepada pihak Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.

” Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena Sdr. Sujono merupakan anggota/pengedar, sebagai Bandar Narkoba adalah Birong dan Pudin,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini