Beranda HUKUM & KRIMINAL Satuan Resnarkoba Polres Langkat Amankan Warga Medan.

Satuan Resnarkoba Polres Langkat Amankan Warga Medan.

6
0

LANGKAT –  Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial IP (26 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/11/2025) malam, di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening diduga terdapat narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dan serbuk ekstasi yang terdapat didalam plastik klip bening dengan brutto 7,14 gram, dan 1 (satu) unit hand phone android hitam.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jum’at, (21/11/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Medan Aceh Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Rudi Sahputra, menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Rudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini