Beranda HUKUM & KRIMINAL Tiga Terdakwa Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah di Deli Serdang Divonis 16...

Tiga Terdakwa Ngaku Wartawan Peras Kepala Sekolah di Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara

122
0

PAKAM  – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 16 Bulan Penjara pada tiga orang terdakwa yang mengaku wartawan terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Putusan vonis hakim ini terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu(31/12/2025).

Hakim menyatakan terhadap ketiga terdakwa telah melanggar pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemerasan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Deli Serdang. Vonis berbeda lebih ringan dengan tuntutan JPU yang meminta para terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa sebelumnya mengaku wartawan dan mengancam seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pantai Labu dan meminta sejumlah uang. Namun Kepala Sekolah berinisial S menghubungi Polisi dan menjebak Operasi Tangkap Tangan ( OTT) ketiga terdakwa dengan memberikan uang yang diminta terdakwa.

Peristiwa terjadi pada Senin 26/5/2025, tiga terdakwa tersebut yaitu Despita Munthe(44), Rakyat(54) dan Amri (46) adapun barang bukti pemerasan diamankan Polisi sebesar Rp 900 ribu rupiah. Polisi menyebutkan saat diperiksa dari tiga orang diamankan satu orang yang punya kartu pers dan begitu medianya dicek ke web dewan pers tidak terdaftar.(

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini