Beranda HUKUM & KRIMINAL Maling Makanan Ternak Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

Maling Makanan Ternak Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

10
0

DELI SERDANG – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap pelaku pencurian makanan ternak ayam, tersangka yaitu Akbar Tirtana alias Tirta (40) warga Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka saat beraksi mencuri makanan ternak terekam CCTV. Korban menyebutkan ada 20 sak (goni) pakan ternak yang berhasil dicuri pelaku. Kerugian sekitar Rp 20 juta.

Informasi diperoleh, aksi pelaku diketahui pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 07.30 wib di Jalan Medan Sinembah Gang Sejahtera Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban Bima Wardana (26) warga Dusun V Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa menerima telfon dari anggota kerjanya bernama Agis jika pakan ternak milik korban telah hilang

Kemudian Bima Wardana datang ke lokasi kejadian dan mengecek CCTV. Dalam rekaman CCTV, pelaku Tirta mencuri 20 zak pakan ternak ayam merk SB10 Jangan masing-masing setiap zak seberat 50 kg. Keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke polisi LP / B / 97 / III / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang / Polda Sumut tanggal 11 Maret 2026.

Usai mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah anggota melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Pencarian petugas membuahkan hasil. Pelaku Akbar Tirtana alias Tirta dibekuk petugas di Dusun IV Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.45 wib. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026( pagi membenarkan pelaku Akbar Tirtana alias Tirta diamankan.

“Pelaku sudah di jebloskan ke tahanan dan dijerat Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini