Beranda EKONOMI KPPU Dalami Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara

KPPU Dalami Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan Semen di Sumatera Utara

5
0

MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.

Langkah ini
dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai
lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran
di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada
merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan
pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000–
Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan
karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.

“KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta
pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan
mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh
mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU,
Gopprera Panggabean.

Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam
kondisi kelebihan kapasitas produksi.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh
Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton,
dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri
berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.

Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta
menjamin ketersediaan semen di setiap daerah.

Pasokan di masing-masing wilayah
dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan,
ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan
distribusi masing-masing produsen. Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab
keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi
nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.

Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara
sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar
Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih
Rp74.000 per sak.

Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak

Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan
jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan
agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara
objektif.

“Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun
wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi,
biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji
berdasarkan data dan alat bukti,” kata Gopprera.

Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai
distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan,
dan pengantaran.

Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen
dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek,
jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan
harga.

“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh
kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila
ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan
menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Gopprera.

Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan
pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada,
hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan
usaha.

KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan
agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa
alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga. Pelaku usaha yang terbukti melanggar
ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundangan undangan.

KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini