Beranda DAERAH Keributan Massa Di Rasfansa Coffee Tanjung Rejo Diredam Polisi

Keributan Massa Di Rasfansa Coffee Tanjung Rejo Diredam Polisi

7
0

MEDANĀ  – Sekelompok orang berkumpul dan membuat keributan di Rasfansa coffee yang terletak diatas lahan sengketa Jalan Sei Belutu No.116, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa 11/8/2026 dini hari.

Situasi tersebut dilaporkan warga melalui Call Center 110 sekitar pukul 01.20 WIB karena dikhawatirkan dapat memicu keributan. Laporan diterima atas nama seorang warga bernama Nini. Dua kelompok massa bersengketa dan nyaris terlibat bentrok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sunggal yang dipimpin Pawas Kanit Lantas Ipda Edi Timanta Surbakti, SH, bersama Panit Reskrim Iptu W. Simanungkalit, SH, serta Kepala Lingkungan VII Tanjung Rejo Khairul Hanafi mendatangi lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati sekitar 30 orang, terdiri dari kelompok perempuan dan laki-laki, pemicu keributan terkait sengketa pemilikan lahan seluas sekitar 4.380 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi usaha Rasfansa Coffee.

Pihak pertama adalah Ibu Mimi yang diwakili kuasa hukum Hilda. Sementara pihak kedua adalah Alimin yang didampingi kuasa hukum Supesoni, SH. Dilokasi juga sudah ada personel Sat Brimob Polda Sumut, Sat Samapta Polrestabes Medan dan tim JCS.

Petugas Kepolisian Polsek Sunggal kemudian melakukan pendekatan, memberikan imbauan serta meminta keterangan dari kedua belah pihak guna mencegah terjadinya bentrokan yang dapat memicu gangguan Kamtibmas di wilayah itu.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol M. Yunus Tarigan, SH, MH, juga akhirnya turun langsung menangani situasi. Ia meminta sejumlah orang yang disebut bukan warga Kecamatan Medan Sunggal untuk segera meninggalkan lokasi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Massa secara bertahap langsung meninggalkan lokasi sehingga situasi yang sebelumnya berpotensi memicu keributan dapat diredam.

” Ya setelah kita kasi himbauan, sebagian besar massa yang bukan warga Medan Sunggal meninggalkan lokasi, tapi massa dari pihak Alimin masih berada di dalam area lahan yang disengketakan. Untuk menjaga personel Polsek Sunggal tetap melakukan pengamanan hingga sekitar pukul 08.00 WIB, ” Ucap Kapolsek Sunggal.

Dari pemantauan Rabu 12/8/2026 disebutkan, dilokasi masih ada aktivitas sekelompok orang yang mengklaim penguasaan lahan. Informasi dihimpun kedua pihak bersengketa memiliki dokumen yang mereka jadikan dasar klaim kepemilikan lahan.

Pihak Ibu Mimi disebut memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 591. Sementara pihak Alimin disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 871, 510 dan 509.

Lahan tersebut disebut memiliki luas sekitar 4.500 meter persegi dan masih dalam proses sengketa. Pihak Ibu Mimi mengklaim lahan tersebut merupakan bagian dari kepemilikan almarhum Ferry Satmoko Hutabarat, sedangkan pihak Alimin juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. ( Wan)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini