Drama Sidang MFF 2024: Dua Mantan Pejabat Bebas, Dua Terdakwa Dipenjara

0
9

MEDAN – Perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 berakhir dengan putusan berbeda bagi para terdakwa.

Mantan Kadishub Kota Medan Erwin Saleh dan mantan Kabid Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan Anwar Syarif dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

“Keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra IX.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak mereka dalam kedudukan dan martabatnya.

Sementara itu, mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Benny Iskandar Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp897 juta, dengan ancaman hukuman tambahan apabila tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Terdakwa lainnya, Mhd Hamdani, Direktur CV Global Mandiri, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp152 juta.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan MFF 2024 senilai Rp4,85 miliar. Penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam proses tender dan pertanggungjawaban anggaran. Dari total dana yang dicairkan, sekitar Rp1,47 miliar disebut belum dapat dipertanggungjawabkan.

Para terdakwa dan jaksa diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here