Tim Gabungan Polres dan Kodim 0209 Labuhanbatu Tangkap Kurir Sabu 4 Kg

0
5

LABUHAN BATU – Tim gabungan Polres Labuhanbatu dan tim intel Kodim 0209 Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membawa diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg melintas di Kabupaten Labuhanbatu dengan menaiki bus ALS, Sabtu (5/9/2026).

Setelah mendapat informasi, adanya seseorang laki laki diduga TKI yang datang dari Malaysia tujuan Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan angkutan umum jenis Bus ALS BK 7819 LD.

Pada Hari Sabtu tanggal 5 September 2026 , Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dan Tim Intel Kodim 0209 Labuhanbatu yang dipimpin oleh

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres labuhanbatu AKP Hardiyanto dan Kapten Inf Aswin langsung melakukan penyelidikan. Sekira Pukul 16.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Tim gabungan langsung memberhentikan bus ALS, lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang penumpang

Tim memeriksa sebuah tas ransel warna hijau yang terletak di bawah kaki seorang laki laki yg bernama MR alias Yanto kemudian dilakukan pemeriksaan isi dalam tas ransel dan tim menemukan didalam tas ransel tersebut pakaian bekas dan 4 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas rapi di dinding tas dan dibungkus gabus.

Kepada petugas MR alias Yanto mengakui bahwa tas ransel warna hijau dan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang laki laki yang berinisial A, warga Malaysia dan akan dibawanya ke Lampung.

Pelaku dijanjikan menerima upah membawa narkotika tersebut Rp.20 juta perkilonya setelah barang tersebut sampai di Lampung dan pelaku diberikan uang jalan sebesar Rp.3 juta.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ‎selanjutnya pelaku MR alias Yanto berikut seluruh barang bukti (BB) dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here