BC Kualanamu Amankan 1.522 Gram Emas Dari Calon Penumpang Pesawat ke Thailand

0
14

KUALA NAMU- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu mengamankan 4 batangan emas dengan total berat kurang lebih 1,522 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam stabilizer voltage dan kemudian dimasukkan ke dalam koper penumpang.

Penangkapan dilakukan Senin (14/9/2026) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Kualanamu terhadap seorang penumpang WN India yang akan melakukan penerbangan dengan pesawat AirAsia QZ154 tujuan Bangkok, Thailand.

Informasi dihimpun , Rabu (16/9/2026) barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3.957.200.000, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp383.000.000.

Terungkapnya hal ini berawal dari hasil analisis penumpang yang dilakukan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu. Berdasarkan hasil analisis dari informasi didapat, diketahui bahwa penumpang tersebut memiliki rencana keberangkatan dari Bandara Kualanamu menuju Bangkok Senin, (14/9/2026).

Sebelumnya, penumpang diketahui baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Bangkok, 12 September 2026.

Dalam perjalanan kembali menuju Bangkok, penumpang tidak langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, melainkan menggunakan penerbangan domestik pada Senin (14/9/2026) pukul 05.30 WIB menuju Bandara Kualanamu untuk selanjutnya melanjutkan penerbangan internasional menuju Bangkok pada pukul 11.50 WIB.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Tim P2 Bea Cukai Kualanamu melakukan pengamatan terhadap kedatangan penumpang dan bagasinya.

Pengamatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap barang dan mengamankan penumpang serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4 keping emas dengan total berat kurang lebih 1,522 kilogram yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam stabilizer voltage, dikemas sedemikian rupa, kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Agus Ami Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan hal itu ia mengatakan kasus ini sudah dalam penanganan.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman awal, emas tersebut diketahui dibawa dari Jakarta.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-144/Mandiri/KBC.0207/2026 tanggal 14 September 2026,” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here