HUKUM

Abaikan Referansi Hukum Meringankan, Jaksa Tuntut Wartawan Bireuen 2 Tahun Penjara

 

BIREUEN (podiumindonesia.com)- Sidang lanjutan terhadap Epong Reza, wartawan salah satu media online di Pengadilan Negeri Bireuen tinggal menunggu putusan akhir hakim menyusul pembacaan tuntutan JPU pada Kamis 2 Mei 2019 di PN Bireuen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH menuntut M. Reza Bin Mukhtar 2 tahun penjara.

Tuntutan JPU yang dilabel terkait kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu terkait pemberitaan Epong yang dilaporkan seorang pengusaha sukses di Bireuen yaitu Dirut PT Takabeya Perkasa Grup H Mukhlis Amd yang merupakan saudara kandung Bupati Bireuen H Saifannur.

Epong Reza berurusan dengan penegak hukum menyusul laporan Mukhlis Takabeya yang merasa terhina dan telah mencemarkan nama baiknya dengan pemberitaan di media online Realitas.com tahun lalu yang digarap M Reza dengan judul “Merasa Kebal Hukum Adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa,” tertanggal 25 agustus 2018.

Pihak keluarga bersama rekan-rekan sekomunitas Epong Reza pernah berupaya maksimal untuk menyudahi kasus ini mulai sejak ditahannya Reza di Polres Bireuen pertengahan September 2018.

Namun, entah apa yang dikhawatirkan terhadap terdakwa Reza sehingga hak referensi seorang tersangka saat itu yang dimohonkan pihak keluarga berupa penangguhan masa tahanan untuk bisa bergerak merintis damai dengan pihak yang merasa dirugikan gagal diperoleh mulai dari Polres, Kejaksaan hingga tahap tuntutan Jaksa Kamis 2 Mei 2019 yang telah memakan waktu sekitar enam bulan lamanya.

Sikap pihak penegak hukum yang enggan mengabulkan permohonan keluarga wartawan Epong Reza menimbulkan beragam asumsi miring dikalangan publik. Sejumlah tokoh peduli Bireuen umumnya sikap pihak kepolisian terkesan agak “norak” serta “egois” dalam mendalami kasus perdana yang menjerat seorang insan pers di Kabupaten Bireuen.

“Saya kira proses penyidikan terhadap Wartawan Epong Reza sudah terselimut virus sehingga pihak penegak hukum agak kaku menggunakan aturan hukum yang ada, termasuk peraturan “legh specialis” yang menjadi pertimbangan untuk seorang Jurnalis dalam kasus pidana,” ujar
seorang tokoh muda peduli kemajuan Bireuen dari kalangan LSM, di arena acara MTQ tingkat Kabupaten di pekarangan Mesjid Jamik Bireuen belum lama ini.

Apalagi, kata dia, dikaitkan dengan pengaruh pihak pelapor yang sempat menyampaikan pesan tertentu supaya tidak ada yang berani lagi mengusik bisnis yang digeluti.

Tindakan penzhaliman terhadap Epong Reza kian kentara ketika Jaksa Penuntut Umum Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH membacakan tuntutan dengan alasan-alasan referensi hanya item memberatkan.

“Tidak ada satu item pun hal yang meringankan, sehingga terdakwa dianggap layak dituntut dua tahun penjara,” begitu papar Gempa.

Terlepas dari persembahan yang diduga tanpa melibatkan “hati nurani” dari JPU, referensi hukum di NKRI telah begitu sempurna dengan telah menyediakan garis aturan yang berlaku terhadap calon terpidana kasus apa pun, baik hal yang meringankan atawa yang memberatkanuntuk menjadi pertimbangan surat tuntutan.

Belasan item hal meringankan yang bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan keputusan suatu perkara telah tersedia sejak Indonesia ini ada. Dari sekian banyak uraian setidaknya ada beberapa item yang patut dikaitkan untuk Epong Reza diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai isteri serta anak yang masih kecil yang membutuhkan perawatan mental dan belaian.

Selanjutnya terdakwa juga merupakan satu-satunya tulang punggung ekonomi keluarganya, kemudian lagi saksi korban (H Mukhlis Amd) di dalam persidangan di hadapan majelis hakim juga pernah menyatakan sikap damai, saling memaafkan dengan sikap saling berangkulan. Akan tetapi dari pemahaman JPU Gempa barangkali referansi KUHP tentang hal meringankan tersebut ada pengecualian kususnya bagi seorang Epong Reza dan juga terhadap komunitas wartawan Bireuen kususnya. Entahlah.

Epong Reza dikaitkan penegak hukum telah melakukun tindakan pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektonik, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Reza (30) ditetapkan penyidik sebagai tersangka dan kemudian ditahan seusai diperiksa selama enam jam secara marathon akhir Desember 2018.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama, SH kepada wartawan saat itu meng klaim penahanan terhadap tersangka, M Reza setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap kasus yang dilaporkan, H Mukhlis, A.Md karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 melalui penasehat hukumnya, Guntur Rambe, SH, MH pada 4 September lalu.

Kasat Eko Rendi berpendapat penahanan terhadap tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan/ pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) jo 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi elektronik.

Proses persidangan yang diketuai Zulfida Hanum SH beserta hakim anggota Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH itu akan berlanjut Senin 6 Mei 2019, dengan agenda pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa. (pi/roes)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button