HUKUMNASIONAL

Al Washliyah Minta DPR Cantumkan Paham Terlarang Komunis/Marxisme-Leninisme Ke Dalam RUU HIP

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah meminta kepada seluruh Lembaga Tinggi Negara khususnya DPR untuk tetap mencantumkan paham Komunis/Marxisme-Leninisme sebagai paham terlarang di seluruh bumi Indonesia dan tetap memasukannya ke dalam RUU HIP demi menjaga keutuhan dan kebersamaan dalam membangun NKRI.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal PB Al Washliyah Drs H Masyhuril Khamis AH MM melalui siaran persnya yang diterima, Selasa (9/6/2020).

Dikatakannya, PB Al Washliyah juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, para pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI, terkait kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunisme dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatanegaraan melalui pengajuan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila).

Surat terbuka bernomor: Ext-285/PB-AW/XXI/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020 ditandatangani Ketua Umum Dr H Yusnar Yusuf MS dan Sekretaris Jenderal Drs H Masyhuril Khamis AH MM.

“Kondisi ini sungguh di luar nalar kita sebagai bangsa. Dimana kita telah mengetahui bagaimana faham komunis yang anti Tuhan itu berbuat di negeri kita. Sejarah kelam sudah sama-sama kita ketahui tentang gerakan yang dilakukan,” kata Masyhuril Khamis dalam surat terbuka PB Al Washliyah.

Dalam surat terbuka itu, Al Washliyah mengingatkan apakah bukti bukti itu tidak cukup untuk menjadi pelajaran bagi kita saat ini. Al Washliyah sebagai ormas Islam yang lahir sebelum Indonesia merdeka, sejak lama berseberangan dengan kelompok yang menganut paham komunis.

Faham ini harus diwaspadai karena bahaya laten yang bangkit kapan saja. Sejak berdirinya Al Washliyah dari 1930 sudah berseberangan dengan Komunis.

Bahkan ulama Al Washliyah Tuan M Arsyad Thalib Lubis dalam makalahnya yang disampaikan pada Muktamar Alim Ulama di Pekanbaru tahun 1957 mengatakan, “Saya tidak mengetahui apakah masih ada orang yang belum menyadari bahwa bahaya besar selalu ada di muka kita yang pada suatu waktu jika kita tidak lekas bertindak mungkin menghancurkan segala sendi sendi yang telah kita bangun dengan susah payah selama ini. Marilah kita melakukan koreksi ke dalam memperbaiki kembali sikap dan tindakan kita, menyatu padukan tenaga dan pikiran dalam menghadapi persoalan persoalan yang terdapat titik persamaannya di antara sesama kita dan mempedomani amanat pemimpin kita Muhammad SAW, bahwa orang orang yang mukmin antara sesamanya laksana suatu tembok satu dan lain saling sokong menyokong sebuah kubu pertahanan yang sekuat kuatnya bagi umat Islam dalam melakukan pembelaannya terhadap segala serangan yang datang dari pihak anti Tuhan”.

Menyikapi kondisi kebangsaan dan kenegaraan yang semakin mengkhawatirkan dengan adanya gejala infiltrasi masif ideologi komunis dan sosio-Marxisme ke dalam sistem ketatamegaraan RI melalui pengajuan RUU HIP, adapun berapa hal yang harus kita perhatikan sebagai berikut:

1. Tidak dicantumkannya TAP No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

2. Mengidentifikasi adanya upaya pendegrasian pemahaman Ideologi Pancasila dari pokok-pokok pikiran yang utuh, komprehensif dan integratif yang terwujud berupa Lima Sila fundamental sebagai cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang termaktub secara lugas dan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan telah menjadi Konsensus Nasional para pendiri Bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945.(pi/win/nt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button