Bandar Sabu Sari Rejo Diringkus
DELITUA (podiumindonesia.com)- Susandi (29) warga Jalan Mawar Gang Berkah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia harus dirampas kemerdekaannya.
Pasalnya, pria kumal ini diringkus tim pegasus unit reskrim Polsek Delitua di Jalan Mawar gang Berkah, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Minggu (26/5/2019) siang.
Dari tangannya, petugas menemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 00,9 gram.
Keterangan diperoleh di lokasi penangkapan menyebutkan, pada Minggu (26/5/2019) siang, petugas menerima telepon dari masyarakat kalau di TKP sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Mendapat Informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua yang dipimpin Panit Luar Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud
Sekira pukul 13.00 WIB, personil opsnal Reskrim Polsek Delitua melihat satu orang laki-laki yang ciri-cirinya sama persis dengan laporan warga tadi sedang duduk-duduk menunggu pembeli sabu-sabu di samping rumahnya.
Tak mau buang waktu, petugas yang sudah mengepung pria tersebut langsung melakukan penyergapan.
Melihat petugas datang, tersangka membuang lima paket sabu dengan tangan kiri ke paha kirinya.
Karena dari tadi petugas telah mengamati gerak-geriknya, tersangka tidak dapat mengelak lagi saat disuruh memperlihatkan sabu-sabu yang dibuangnya.
Bersama barang bukti, tersangka akhirnya diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan kalau tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi.
“Kita telah membuat laporan model A dan memeriksa tersangka serta mengirim barang bukti ke labfor,” tandasnya. (pi/als)