Home POLITIK Bawaslu Dairi Akui Tangani 9 Kasus Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dairi Akui Tangani 9 Kasus Pelanggaran Pemilu

57
0

SIDIKALANG ( podiumindonesia.com)- Selama berlangsungnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dairi telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran sebanyak 9  kasus.

Ada pun pelanggaran itu  terdiri dari, 1 laporan dari masyarakat dan 8 temuan dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang Berutu dan Pandapotan Rajagukguk koordinator devisi hukum, penindakan, pelanggaran dan sengketa di kantor Bawaslu Jalan Makmur No 38, Kecamata Sidikalang, kemarin.

Disebutka, dugaan pelanggaran yang ditangani antara lain, temuan Panwaslu Kecamatan Sidikalang, yakni dugaan pelanggaran menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos atau mengaku dirinya sebagain orang lain.

Identitas terlapor yang diduga pelaku atas nama Hadat Alwi Bancin dan Peris Berutu. “Terhadap pelanggaran ini sudah selesai, dengan status penanganan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu  sesuai pasal 533 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Temuan Bawaslu di Kecamatan Sumbul, yakni adanya DPK yang tidak menerima 5 kertas suara Pemilu. Kejadian di TPS 02 Desa Pegagan Julu III dengan terlapor KPPS TPS 02.Terhadap dugaan ini sudah selesai, dengan status penanganan diteruskan ke PPK Sumbul untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 tersebut.

Laporan masyakat di Kecamatan Tanah Pinem atas nama Jusak Tarigan dengan dugaan pelanggaran pemilih ganda/ tidak membawa A5. Terlapor KPPS TPS 03 Desa Lau Njuhar. Dugaan pelanggaran ini sudah selesai dengan status penanganan diteruskan ke PPK Tanah Pinem untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Temuan Panwas di Kecamatan Sidikalang, yakni dugaan pelanggaran KPPS memfasilitasi pemilih yang terdaftar di DPT daerah lain untuk memilih sebagai DPK yang terjadi di TPS 02 dan 012 Kelurahan Sidikalang, TPS 04 Desa Bintang Mersada, TPS 04 Kelurahan Batang Beruh, TPS 001 Desa Huta Rakyat dan TPS 003 Kel. Bintang Hulu, dengan identitas terlapor KPPS.

Terhadap dugaan ini sudah selesai, dengan status penaganan diteruskan ke PPK Sidikalang untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

“Dari pelanggaran tersebut yang melaksanakan PSU hanya di TPS 02 Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul,” tandas Pandapotan. (pi/gun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here