HUKUM

Bos Sabu Medan Jakir Usin Terancam Pidana Mati

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Perkara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual narkotika golongan I jenis sabu atas nama Jakir Usin alias Zakir Husin (47), Rabu (20/3/2019) mulai disidangkan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang perdana tersebut penuntut umum dari Kejari Medan Chandra Naibaho SH menjerat Jakir dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal, pidana mati. Selain itu, terdakwa juga terancaman pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan dakwaan kedua, pidana Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni percobaan atau permufakatan jahat, perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Chandra Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan / Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tersebut terungkap atas hasil penangkapan penangkapan terhadap saksi Melvasari Tanjung yang juga istri terdakwa Jakir dan Zulherik (masih dalam persidangan di PN Medan, red).

Keduanya dibekuk 6 aparat Polrestabes Medan di Jalan Denai Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang mana pada awalnya hari Rabu (29/8/2018) sekira pukul 14.30 WIB hasil pengembangan atas informasi diperoleh dari masyarakat.

Sebelumnya, salah seorang saksi melakukan penyamaran mengaku bernama Lili kemudian menghubungi Melvasari via telepon seluler (ponsel) dan mengaku sebagai pembeli sabu. Lokasi transaksi akhirnya disepakati di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari dan supirnya Zukherik tiba dengan menggunakan mobil Avanza putih nopol BK 1007 QP. Hasil interogasi, Melvasari mengakui barang terlarang seberat 50 gram tersebut diterima dari Jakir Usin untuk diantarkan kepada seseorang yang ternyata aparat Polrestabes Medan yang sedang dalam penyamaran.

Sevelumnya, metika ditangkap tertanggal 29 September 2018 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, terdakwa mengakui kalau dirinya yang menyuruh Melvasari mengantarkan sabu seberat 50 gram tersebut.

Selama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa sempat buron ke Aceh dan kembali ke Medan. Kemudian ke Pekanbaru dengan mengendarai mobil Honda CRV miliknya. Daru sana terdakwa melanjutkan perjalannya ke Batam lalu ke Malaysia selama 2 pekan dan kembali lagi ke Batam selama 2 pekan.

Akhirnya tanggal 27 September 2018 berangkat ke Jakarta dan menginap selama 2 hari dan ditangkap petugas di Jakarta yang kemudian diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut
dan diamankan, Sabtu (29/10/2018) sekira pukul 18.00 WIB. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button