HUKUM & KRIMINALSumut

Cuma Pakai Singlet, Jurtul Tigalingga Digiring Ke Polres

 

Jurtul dari Tigalingga memperlihatkan barang bukti di Polres Dairi.

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Maraknya perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Dairi sangat diresahkan masyarakat.

Menanggapi keresahan itu, Sat Reskrim Polres Dairi langsung tanggap dan bertindak cepat dengan mengamankan seorang pelaku Juru Tulis (Jurtul) yang berada di Kecamatan Tigalingga. Dari pelaku, Antonius Simbolon (35) warga Dusun Kuta Kellep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Sat Reskrim Polres Dairi menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp 450.000, buku tafsir mimpi, blok nomor judi togel, blok rekap nomor judi togel dan kode judi jenis togel.

Kapolres Dairi, AKBP Leonardo D Simatupang SIK melalui KBO Sat Reskrim, Iptu HP Purba kepada wartawan menjelaskan, Antonius Simbolon ditangkap atas laporan warga yang resah, bahwa di Desa Lau Bagot marak perjudian jenis togel, Kamis (5/3/2020). Menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Junisar Rudianto Silalahi memerintahkan Unit Opsnal Polres Dairi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Benar saja, sesampainya di TKP tim opsnal Sat Reskrim menemukan salah seorang pelaku sedang melakukan praktek perjudian jenis togel di salah satu warung kopi di Desa Lau Bagot,” kata HP Purba, Jumat (6/3/2020)

Setelah melakukan penangkapan dan menyita barang bukti perjudian, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI. “Pelaku saat ini sudah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang HP Purba. (pi/gun)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button