HUKUM

Curhat Seorang Terdakwa: ‘Aku Korban, Pak!’

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Fauzi Akmal. Lahir di Medan, berusia 40 tahun. Sang istri biasa disapa Midah dengan empat anak yang cantik nan jelita. Si sulung kelas 6 SD sedangkan paling bungsu menginjak usia 2 tahun.

Fauzi Akmal alias Poji, begitulah rekan kerja dan keluarga memanggilnya. Sudah empat bulan Poji mendekam di Rutan Tanjung Gusta. Kasus yang menjeratnya adalah perkara melawan hukum dan kepemilikan barang milik orang lain. Sebenarnya, Poji tak layak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebab, dia merasa sebagai korban dari kecurangan sang majikan.

“Aku korban, pak!” katanya kepada salah seorang keluarga yang turut mengikuti jalannya sidang, belum lama ini.

Nasib yang kini menerpa Poji ibarat pepatah ‘air susu dibalas dengan air tuba’. Saking prihatinnya, setiap menjalani sidang, air mata Poji bercucuran. Yang terbayang di benaknya adalah empat anak buah cinta pernikahannya dengan Midah.

Miris, begitulah setidaknya rekam jejak yang diderita Poji saat ini. Pun mengenakan baju kaos merah pertanda tahanan, pihak keluarga tak pernah lepas memberinya suport.

Dari rangkaian fakta persidangan, tak salah jika Poji sendiri menganggap dirinya adalah korban. Cerita bergulir hingga masuk ke meja persidangan itu berawal 6 tahun lalu. Poji yang seharinya bekerja serabutan seolah mendapat berkah.

Mendapati teman yang baik hingga Poji bisa menyetir mobil. Nah, dari situ Poji mulai menekuni profesi sebagai supir rental di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Rezeki itu mulai terbuka tatkala dirinya berkenalan dengan Saied Muhammad. Warga turunan India asli Malaysia ini kerap bertandang ke Medan untuk urusan bisnis Money Changer-nya bernama KL Remit Exchange.

Kisah berlanjut saat Saied Mohammed bin Mohammed Arief kian dekat dengannya. Dapur Poji pun mengepul dan kehidupannya sedikit mapan. Apalagi Saied dikenal merupakan pengusaha sukses di negeri Jiran itu.

Kedekatan tersebut membuat Saied mulai betah di Medan. Bahkan, sang majikan terpincut dengan cewek Medan yang usianya jauh lebih muda. Saied sumbrigah karena masih ada wanita Medan yang mencintainya.

Jatuh hati satu membuatnya berikrar di depan kantor urusan agama (KUA) di salah satu daerah di Sumatera Utara. Bahkan, Poji pula sebagai pendamping Saied untuk mengucap janji dengan wanita pujaan bermarga tersebut.

Poji disanjung Saied. Poji dipandang mampu membuatnya ‘muda’ kembali. Hanya saja, hidup serumah dengan cewek Medan yang dijalani Saied, tak lah secara resmi. Pasalnya, mereka cuma nikah siri. Malah, terungkap di persidangan (saat itu), diduga dokumen serta buku nikah Saied palsu. Pun dengan maksud supaya bisa menikah siri dengan gadis Medan inisial M tersebut.

Karena menilai Poji seolah juru selamat, Saied pun tak sayang menggelontorkan uang dari sakunya. Segala gerak gerik serta tindak tanduk Saied di Medan, cuma Poji-lah yang mengetahui.

Memasuki beberapa tahun pernikahan siri Saied dengan M, isu berhembus menguncang prahara rumah tangga cucu adam itu. Saied murka. Saied mulai curiga atas prilaku M, istri sirinya sepeninggalan dirinya ke Malaysia. Saied kemudian menyuruh Poji melacak keberadaan dan langkah si istri sirinya.

Tak salah jika Saied menganggap Poji tangan kanan. Terbukti, perintah Saied dilaksanakan Poji dengan melacak jejak sang istri siri itu. Lewat bukti-bukti serta foto yang tak lazim, Poji membongkar semuanya.

Puncaknya, Saied menyuruh Poji mengambil sejumlah barang dari rumah M. Lagi-lagi, atas perintah majikan, Poji menjalankan tugasnya. Dari sinilah mula Poji harus menjalani hukuman di balik terali besi.

Terungkap fakta persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Riana Pohan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing, Saied yang menjadi saksi mengakui menyuruh terdakwa Poji mengambil barang- barang dari rumah yang ditempati Masita Sidik Lubis alias M.

Saied juga menyebut di bulan Juli 2018 lalu bertengkar dengan Masita. Saksi kebetulan sedang berada di Malaysia kemudian menghubungi Poji untuk menyimpan sementara barang-barang dari rumah yang ditempati istrinya.

Namun setahu bagaimana, hubungan kedua insan nikah siri tersebut bersemi kembali pada Oktober 2018.

“Saudara kalau bertengkar dengan istri kenapa harus mengeluarkan barang-barang? Tidak ada pintu yang dirusak. Ada pula yang membukakan pintu. Jadi hanya karena pakaian itu tidak diberikan ke panti asuhan saja,” tutur Riana Pohan dan dijawab saksi dengan anggukan kepala.

Masih fakta persidangan, pernyataan yang ‘mencengangkan’ lainnya, ketika hakim anggota Dominggus Silaban mempertanyakan status perkawinan saksi nota bene berkewarganegaraan Malaysia menikahi wanita berkebangsaan Indonesia.

“Iya, dalam BAP disebutkan yang menempati rumah tersebut istri saudara. Menikah sah? Ada ijin dari istri yang di Malaysia? Anda terikat undang undang di Indonesia,” tanya Dominggus dan dibenarkan saksi tidak ada ijin dari istrinya di Malaysia terhadap perkawinannya dengan Masita Lubis.

“Perkawinan saudara juga tercatat di KUA,” tanya Dominggus disambut senyum puluhan pengunjung yang memadati ruang sidang.

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum Arta Sihombing SH, karena ada permintaan dari saksi Said
Muhammad Lubis (berada di Malaysia) via hape 9 hari sebelumnya, Jumat (13/7/2018) sekira pukul 21.00 WIB
mendatangi rumah yang ditempati Masita Sidik Lubis (istri siri) saksi Said di Jalan Bunga Asoka, Gang Bilal Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.

Sesuai pesan saksi Saied, barang-barang milik pria perawakan tinggi besar itu disimpan sementara di kediaman terdakwa. Di antaranya, tv LCD Samsung 50 Inci, 1 unit kulkas Samsung 2 pintu warna silver, 1 unit AC Sharp 1 PK, 1 lainnya merek merek LG ½ PK berikut pakaian. BERSAMBUNG (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button