HUKUMMEDAN TERKINI

Dagang Pahe Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Randi H Tambunan, SH menuntut terdakwa Heri Adi Syahputra selama 7 tahun penjara saat di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/11/2020).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heri Adi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Randi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, SH, MH.

Selain itu dalam tuntutan yang dibacakan Randi menyebutkan bahwa terdakwa juga dibebani denda Rp 1 miliar dan Subsider 3 bulan. Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, warga Jalan Flamboyan Gang Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB pergi ke rumah saksi Susandri Handoko Als Andri.

Di sana terdakwa minta dua bungkus sabu kepada saksi Susandri Handoko alias Andri. Setelah itu barang haram tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kaleng rokok warna merah bertuliskan Gudang Garam Merah.

Selanjutnya datang Ahmad Firlana (anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) yang menyamar sebagai pembeli). Lalu ingin membeli 1 gram sabu seharga Rp 350 ribu. Hanya saja, saksi Susandri Handoko menyatakan untuk setengah gram sabu dijual Rp 400 ribu.

Sepakat, akhirnya polisi yang menyaru tersebut menyerahkan uang Rp 400 ribu. Selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi Andri di rumahnya. Pas penyerahan barang bukti, Ahmad Firlana dan Bagus Dwi Gangga Wardana langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Ditemukan dan disita barang berupa 3 bungkus diduga Narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik klip bening tembus pandang seberat 0,86 gram netto. Setelah itu giliran Andri diringkus. Di rumah Andri ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 87 bungkus plastik klip kosong.

Hasil introgasi saat itu, barang bukti sabu diperoleh Andri dari
Irsan (DPO). Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pi/win/pall)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button