HUKUMMEDAN TERKINI

Demi Rp 200 Ribu, Ateng Nekat Antar 100 Butir Ekstasi

 

Kedua petugas kepolisian Polrestabes Medan memberikan kesaksian atas terdakwa Ateng.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Muhammad Saleh alias Ateng (38) warga Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang ini mulai jalani sidang perdana terkait kasus perantara jual beli 100 butir ekstasi seberat 34,14 gram di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2020).

Sidang yang digelar secara virtual tersebut beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi. Dalam dakwaan JPU Muhammad Rizqi Darmawan Nasution SH menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU Rizqi mengatakan terdakwa Ateng pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 disuruh Embot (DPO) untuk mengantarkan 100 butir ekstasi seberat 34,14 gram kepada orang lain tidak dikenalnya dengan upah sebesar Rp200 ribu.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan pembeli di pinggir sungai Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” kata JPU Rizqi di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Pada saat melakukan transaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, terdakwa langsung diamankan dan diboyong ke Polrestabes Medan.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 30 butir merk Minion warna ungu seberat 11,9 gram dan 1 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 70 butir merk Kodok warna orange seberat 22,24 gram,” ujar JPU Rizqi.

Saat diinterogasi, sambung JPU membacakan dakwaannya, terdakwa mengaku bahwa pil ekstasi tersebut adalah milik Embot yang hendak diserahkan kepada pemesan.

“Akibat perbuatannya, petugas membawa terdakwa Ateng beserta barang bukti ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Rizqi.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan JPU yakni saksi Indra Manik dan Ricardo Siahaan petugas kepolisian Polrestabes Medan.

Dalam keterangannya, Indra Manik mengatakan mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi sungai tepatnya di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

“Sebelum penangkapan terhadap terdakwa, kami awalnya menyaru sebagai pembeli dan memesan 100 butir ekstasi kepada si Embot (DPO) dengan harga perbutirnya seharga Rp100 ribu,” kata saksi Indra.

Setelah sepakat, sambung saksi, mereka dihubungi oleh anggota Embot yakni terdakwa Ateng. Dan dia meminta untuk menunggu di pinggir sungai Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang.

“Tak lama kemudian, terdakwa Ateng datang menghampiri dengan membawa pesanan yang kami minta, saat itu juga kami mengamankan terdakwa beserta barang bukti 100 butir ekstasi, yang mulia,” ujar saksi Indra.

Setelah mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (pi/win/ars)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button