Home DAERAH Diajak Temani Anaknya Mandi di Sungai, BEM Cabuli JB

Diajak Temani Anaknya Mandi di Sungai, BEM Cabuli JB

44
0

TOBA (podiumindonesia.com)- Unit PPA Satreskrim Polres Toba mengamankan BEM (34) pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dari rumah orangtuanya di Sosordolok, Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Jumat lalu.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK SH dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar SH, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelakunya BEM (34) dan korbannya JB (6) terjadi di Desa Parbagasan Kecamatan Uluan,” ucapnya, Jumat (23/9/2022) sekira pukul 14.51 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kejadiannya, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku BEM mengajak korban JB untuk menemani anak dari pelaku untuk mandi di pinggiran sungai di Sosor Dolok, Desa Parbagasan. Setelah sampai di TKP, BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Atas perbuatannya, pelaku BEM dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun  2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimun 5 thn dan paling lama 15 tahun, denda sebanyak Rp 5 miliar,” paparnya.

Disampaikan, harapan dari Kapolres Toba kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar tetap waspadai dan menjaga anak-anaknya dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. “Dan yang dapat merusak mental pribadi physikologi anak,” pungkasnya. (pi/hotman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here