HUKUMMEDAN TERKINI

Didakwa Money Laundry, Duit BD Narko Kp Kubur Rp 8 M Plus 6 Rumah Disita Polisi

 

Zakir Husin (foto dokumen)


MEDAN (podiumindonesia.com)- Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan lanjutan terdakwa Zakir Husin bandar narkoba kampung kubur di Ruang Cakra VIII, Selasa (26/6/2020).

Dalam persidangan beragendakan pembacaan eksepsi Zakir Husin melalui penasihat hukum (PH) mengklaim kasus tindak pidana pencucian uang yang didakwakan jaksa terhadap dirinya tidak ada kaitannya dengan transaksi narkotika.

“Dakwaan tindak pidana lanjutan yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa haruslah seiring dan sejalan dengan tindak pidana asal yang terdakwa lakukan. Menurut teori hukum pidana, tidak mungkin ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal,” sebut PH di hadapan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan, penasihat hukum terdakwa, karena tindak pidana asal yang saat ini terdakwa jalani, sama sekali tidak ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Viktor Poltak Gultom dan Agus Hermawan.

PH menilai, jaksa telah keilru membuat dakwaan. Sesuai dalam dakwaan jaksa, kata dia, tidak ada satupun keterangan atau berita transaksi yang menerangkan
terdakwa telah melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan rekening sendiri maupun rekening atas nama istrinya Melva Sari Tanjung.

“Tansaksi yang terdakwa lakukan dengan menggunakan tabungan Bank Mandiri atas nama terdakwa sebagaimana yang jaksa penuntut umum uraikan dalam dakwaannya merupakan transaksi yang tidak ada kaitannya dengan transaksi narkotika,” imbuhnya.

Lebih jauh PH menjelaskan, meski pun ada transaksi pada rekening bank atas nama istrinya, namun pertanggunjawabannya bukan dibebankan ke terdakwa, meskipun mereka memiliki hubungan sebagai suami istri.

“Oleh karena itu, dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum jelas mengandung cacat atau kekeliruan,” tegasnya.

Usai pembacaan eksepsi selanjutnya Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan jawaban atas eksepsi terdakwa.

“Baiklah, saya minta jaksa untuk menyiapkan jawaban eksepsi. Sidang kita tunda dan dilanjutkan hari Jumat 26 Juni,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, sudah dihukum Mahkamah Agung (MA) dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti terlibat atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram. Vonis ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain perkara kepemilikan narkoba, Zakir juga didakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak, berupa mobil yang telah disita polisi. (pi/win/mbu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button