DAERAHHUKUM

Diduga Dana Desa Sisumut Kota Pinang Dimark Up

 


LABUSEL (podiumindonesia.com)- Dana Desa yang dikeluarkan pemerintah pusat dan diperuntukkan kepada masarakat pedesaan masih yang tak tepat sasaran.

Padahal kucuran dana desa itu dengan harapan pemerintah pusat supaya masyarakat pedesaan merasakan kesejahteraan dan peningkatan pembangunan. Ini sesuai dgn UU No. 6 Tahun 2014 dan PP. 43 Tahun 2014 pada Pasal 19 ayat 2 yang diparioritaskan pemberdayaan dan kebudayaan masarakat.

Namun sebahagian itu tidak terjadi. Salah satu contoh yang kini jadi sorotan di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Informasi diperoleh dugaan adanya penyimpangan mark up yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sisumt.

Berdasarkan klarifikasi sekaligus konfirmasi terhadap Kades Sisumut pada Juni kemarin, terkait aplikasi informasi desa terlihat bingung dan menyatakan bahwa itu semua sekadar imbauan Camat Kota Pinang.

Disebutkan lagi, kata Kades Sisumut, Camat mengajak para kades agar ADD/DD dipergunakan sesuai dengan Permendes pusat dan membuat smart Desa sekaligus aplikasi desa dan aplikasi Bumdes.

Mantan Camat atas nama S. Hrp yg sekarang menjabat Kabag Sosial seperti sempat ditanyakan tentang uang RP 29 juta, Kades Sisumut mengatakan sebagai kades harus sesuai instruksi atasan.

“Penyediaan perangkat aplikasi diserahkan kepada pihak ketiga,” katanya.

Hanya saja, ketika ditanya lebih lanjut yang dimaksud pihak ketiga, lagi-lagi Kades Sisumut diam.

Menurut Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Republik Indonesia Bersatu (LSM-FRIB) P. Pulungan, bahwa masih banyak oknum kepala desa yang nakal dan berani memanipulasi dan seakan-akan ada menutup-nutupi atasannya.

“Ini semua demi mencari keuntungan pribadi ditambah lagi keterangan pak kades yang mengatakan penyedia dana aplikasi informasi desa tidak jelas. Kita sebagai sosial kontrol jelas-jelas sangat menduga aplikasi informasi desa adalah poroyek salah satu oknum pejabat Kecamatan Kota Pinang,” ujarnya.

Dari data keterangan mantan camat inisial via telepon menyatakan hal tersebut bukan perintahnya.

“Saya sekadar mengimbau saja. Itu bukan proyek saya,” tukasnya.

Sesuai dengan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Pemerintah Desa Sisumut Tahun Anggaran 2018, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada bidang penyelenggaraan dana desa. Terlihat pada point belanja modal di dalam uraian tertulis ”Aplikasi dan Informasi Desa/Bumdes” dan dalam kolom anggaran adanya nilai yang sangat fantantis yakni mencapai Rp 29.000.000.

Yang menjadi pertanyaan apa saja aplikasi dan informasi desa itu tidaklah relevan antara jawaban Kades. Bahkan ada lagi hosting Rp 1 juta perbulan ini sudah dibayar 4 bulan.

“Data di atas konfirmasi terkait data tersebut degan jawaban Kades Sisumut, memang benar adanya jumlah Rp 29.000.000 ditambah Hosting Rp 4 juta, aplikasi menurut jawaban Kades tersebut tidaklah pas karena apakah dana aplikasi informasi desa sampai mencapai Rp 29 jutaan ini membuat adanya dugaan keras dana desa Tahun 2018 banyak dimark up. Dan yang perlu kita pertanyakan dana-dana lainnya pun tidak sesuai degan RAP,” sebutnya. (pi/swt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button