Beranda DAERAH Terkait OTT Pejabat, Poldasu Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi

Terkait OTT Pejabat, Poldasu Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi

7
0

TEBING TINGGI –  Tim Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor )  Kepolisian Daerah Sumatera Utara  melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, sejak Kamis sore (16/04/2026) sampai malam, pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang pejabat di kantor Dinas tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari di kantor Dinas Kominfo,, jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi.

Di mana dalam penggeledahan tersebut , petugas melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan  untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi Proyek Pengadaan Internet yang melibatkan salah seorang Kepala Bidang (Ka.Bid) pada Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.

Setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang  5 (lima)  jam, terlihat petugas yang berjumlah kurang lebih sebanyak  9 orang tersebut keluar sambil membawa koper berisi dokumen, tanpa ada memberikan keterangan sepatah kata kepada sejumlah wartawan yang sudah lama menunggu sejak sore hingga malam hari, mereka langsung masuk ke dalam 3 unit mobil yang mereka bawa dari Mapoldasu.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman kepada awak media langsung memberikan keterangan  yang mengatakan memang benar adanya penggeledahan yang di lakukan pihak  Direktorat Tindak Pidana Korupsi  Mapoldasu, terkait pasca OTT yang melibatkan salah seorang Kepala Bidang atas nama Nur Erdian Silitonga, yang di kabarkan terjaring pihak Sub. Dir. Tipikor Mapoldasu, terkait fee Pengadaan Internet.

Dalam penggeledahan tersebut di katakan Ghazali Rahman tim dari Sub Dir.Tipikor Mapoldasu telah mengamankan 7 dokumen terkait pengadaan internet, yang saat itu tim di pimpin oleh  Kanit 1 Dir. Tipikor Poldasu.

“Dalam penggeledahan tersebut di pimpin pak Marbintang Kanit 1 Dir. Tipikor dan membawa barang bukti berupa 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” tetup Ghazali

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini