MEDAN (podiumindonesia.com)- Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, Dodi Ridowin Mandalahi SPd, telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut dengan Nomor: K/1003/VII/LIT.6/2023/Ditreskrimsus.
Selain itu, turut juga dilaporkan Kabag Umum PDAM Tirtalihou Simalungun, Nina Kurnia Sitanggang. Keduanya dilaporkan terkait dugaan korupsi kenaikan klasifikasi tarif yang menyalahi Perbub Simalungun No.18 Tahun 2016 sehingga masyarakat dirugikan terhadap kurang lebih 27.000 ribu dari 38.000 ribu pelanggan PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun.
Dan perbedaan harga setiap bulannya sebesar Rp280 juta hingga Rp300 juta dan telah berjalan selama delapan bulan yang dikalikan Rp300 juta senilai Rp2 miliar lebih. Diduga kenaikan klasifikasi untuk menaikkan pendapatan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, agar dapat memberikan PAD ke Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, Jumat (1/9/2023) dugaan korupsi pengelolaan tarif air PDAM Tirtalihou karena ide dari Kabag Umum, Nina Kurnia Sitanggang.
“Dan hal ini telah kami sampaikan dan laporkan ke Dirreskrimsus Polda Sumut,” ucap sumber. Dikatakan sumber, dinaikkannya tarif air minum PDAM Tirtalihou dari NA3 itu adalah rumah tangga biasa, menjadi
NA4 untuk rumah tangga mewah.
“Jadi, masyarakat susah pun dinaikkan sepihak oleh PDAM Tirtalihou Simalungun menjadi rumah mewah semua. Jadi sebanyak 27.000 masyarakat di Kabupaten Simalungun telah dirugikan atas perbuatan Dirut PDAM Tirtalihou dan Kabag Umumnya,” ungkap sumber.
Terpisah, Dirut PDAM Tirtalihou, Dodi Ridowin Mandalahi SPd yang dikonfirmasi via what’sapp, Jumat (1/9/2023) mengatakan tidak ada menaikkan tarif golongan air secara sepihak.
“Enggak ada kami menaikkan tarif golongan air PDAM Tirtalihou secara sepihak. Enggak ada itu bang. Kalau mau lebih jelasnya, datang aja abang ke kantor. Maaf ya bang, saya lagi di jalan,” kata Dodi singkat lalu mematikan panggilan telepon dari what’sapp. (alis)