Beranda HUKUM Disita 472,3 Gram Sabu Jam 9 Malam Di Depan Masjid Azizi

Disita 472,3 Gram Sabu Jam 9 Malam Di Depan Masjid Azizi

74
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Mereka janji jam 9 malam. Di depan Masjid Azizi, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Antara bandar, kurir dan pemesan telah sepakat.

Barang yang dipesan adalah sabu. Beratnya sekira 500 gram alias setengah kilogram. Namun sang kurir Faisal bin M Tayib malam itu ketiban pulung. Sabu yang dikemas dalam plastik teh Guanyinwang seberat 472,3 gram, rupanya mengantarkan Faisal ke kursi panas pengadilan. Jerat hukum terhadap Faisal bermula pada 28 Januari 2020.

Pria 30 tahun asal Jalan Kapten Lidan, Dusun Damai Desa Buket Pulo, Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, Provinsi Aceh, ini setelah menjalani sidang, hingga akhirnya harus mendekam selama 11 tahun. Vonis ini dibacakan majelis hakim diketuai Mian Munthe di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2020).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Faisal Bin M Tayeb dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Mian Munthe.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui perbuatannya,” sebut majelis hakim.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya (conform) yakni menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Faisal maupun JPU Sri Delyanti menyatakan terima.

Dakwaan JPU Sri Delyanti SH mengungkap, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar Narkotika Jenis sabu yang datang dari Aceh sering menjual sabu di Desa Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

“Kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat tersebut, sesampainya di sana para saksi menghubungi Adek (DPO) melalui handphone, yang mana saksi Zulfan Efendi Lubis (Polisi Polda Sumut) berpura-pura sebagai calon pembeli dan memesan sabu sebanyak 500 gram,” ujar JPU Sri Delyanti.

Menanggapi hal itu, sambung JPU Sri, Adek memberitahu bahwa harga sabu tersebut Rp.230 juta dan pembeli sepakat bertemu dengan Adek di depan Mesjid Azizi Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Setelah sampai di lokasi, sekitar pukul 21.00 WIB, para saksi mengajak Adek dan terdakwa Faisal masuk ke mobil yang dibawa oleh para saksi Polisi, saat itu Adek hanya berdiri di samping sepeda motor yang parkir didepan mobil. Sementara terdakwa Faisal masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh para saksi polisi,” ujar JPU Sri Delyanti.

Hanya saja, Adek berhasil melarikan diri dan belum ditemukan. (pi/win/mu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini