STABAT (podiumindinesia.com)- Melalui rapat paripurna tahun kesatu, rapat kesatu, masa persidangan ketiga, DPRD Kabupaten Langkat tetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif untuk tahun 2020, Kamis (9/7/2020).
Empat Ranperda itu ialah Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Kabupaten Layak Anak, Ranperda Pengelolaan Wisata Mangrove dan Ranperda Ruang Terbuka Hijau.
Proses penetapan empat Ranperda ini, setelah Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat mengetuk palu sidang sebanyak satu kali setelah menanyakan kepada anggota DPRD Langkat yang hadir dan menyatakan setuju.
Persetujuan ini juga diambil setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat Drs. Pimanta Ginting diatas podium merinci secara detail latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperda, sasaran yang ingin diwujudkan dan ruang lingkup yang akan diatur dalam Ranperda.
Ketua DPRD, Surialam, sebelum mengetok palu persetujuan penetapan empat Ranperda, menjelaskan bahwa proses panjang yang dilalui sampai diambilnya keputusan hari ini, dimulai dari paripurna pengambilan keputusan usul judul Ranperda inisiatif, penetapan dalam program pembentukan peraturan daerah, pembahasan di Bapemperda, pembuatan naskah akademik kemudian dilakukan konsultasi publik terhadap empat Ranperda.
“Proses yang begitu panjang ini hendaknya membuat kita semakin bersungguh-sungguh melahirkan empat Ranperda inisiatif yang berkualitas,” ucapnya.
Karena itu lanjutnya, kepada Panitia Khusus yang selanjutnya bertugas membahas empat Ranperda ini dengan mengundang pihak pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk dapat bekerja dengan baik sehingga nantinya peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Paripurna diakhiri dengan dibacakannya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Langkat tentang penetapan draf Ranperda inisiatif DPRD menjadi Ranperda inisiatif DPRD oleh Sekretaris DPRD Langkat yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Sinar, SH.(pi/pendi/ril)