DAERAHHUKUM

Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Terdakwa Tetap Lakukan Upaya Hukum

 


STABAT (podiumindonesia.com)- Eksepsi tim pengacara terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya pada intinya tidak cermat, tidak jelas dan tidak pada pokok perkara. Untuk itu tim pengacara terdakwa memohon kepada Ketua Majelis mempertimbangkan dakwaan JPU.

Tetapi pertimbangan majelis hakim eksepsi pengacara terdakwa tidak dapat diterima. Pertimbangan majelis hakim bahwa dakwaan JPU memenuhi sarat materil berdasarkan KUHAP. Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim pada lanjutan sidang perkara nomor 814/Pid.B/2020/PN Stb dan perkara nomor 815/pid.B/2020/PN Stb beragendakan putusan sela, Selasa (3/11/2020) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Ch Kb alis Al (33) penduduk Dusun I Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim, Safwanuddin 
Siregar memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi terdakwa pada jadwal sidang pada Kamis (5/11/2020).

Pada sidang sebelumnya Ch Kb alias Al didakwa oleh JPU bersama saksi Gojo Tarigan (berkas terpisah) diduga pada Kamis 9 Januari 2020 antara pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.Wib bertempat di Dusun.II Semerti Baru Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok, Kab Langkat mencoba melakukan kejahatan tindak pidana. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapuskan hutang piutang.

Saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Alung sedang memantau pekerjaan saksi Dede Hardika Peranginangin alias Memet yang mengoperasikan alat berat jenis beko. Kemudian beko tersebut tiba-tiba mati/rusak.Kemudian saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Ch Kb alias Al memanggil saksi Dede Hardika Perangin angin alias Memet dan bertanya “Kok bisa rusak Met”. Dan saksi Memet hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa Al mengatakan “Kau ganti Met” dan dijawab Memet “ Gak ada duit aku” Kemudian terdakwa mengatakan “Kok gitu kau, Kau carikan uangnya, hubungi keluargamu dan Memet menjawab “keluargaku di rumah” .

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Gojo Tarigan menjemput istri Memet di rumah dengan mengenderai Mobil Daihatsu Taft BK.118. ZO. Datangalah saksi Gojo Tarigan ke rumah saksi Septiana alias Septi dan saksi Saidah alias Encak disuruh saksi Memet (suami saksi Septiana) ke Pante dan selanjutnya saksi Septiana dan Saidah pun berangkat ke Pante bertemu dengan suaminya saksi Memet. Intinya saksi Memet dan istrinya Septi dan Saidah oleh terdakwa kalau tidak bisa menyedikan uang Rp.20 juta akan dibawa ke Bukit Dinding. Perbuatan terdakwa Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai sidang Zulkifli SH selaku pengacara terdakwa di halaman parkir PN Stabat mengatakan tetang eksepsi hakim menilai dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan KUHAP.

“Tentu berbeda ya dengan pandangan kita lalu apa yang kita buat atas putusan eksepsi ini, kita akan lakukan upaya hukum (Banding). Pada saat ini perkara nomor 814 itu terdakwa ditahan, tetapi perkara nomor 815 terdakwa tidak ditahan. Untuk perkara nomor 814 dipercepat sidangnya karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis,” tandasnya.

Menurut orang tua terdakwa dan istrinya, kalau Al itu tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa. “Semua itu hanya difitnah dikait-kaitkan dilibat-libatkan dalam perkara itu oleh Gojo dan kawan-kawanya. Al itu anak baik tidak pernah berurusan dengan hokum.Kami berharap kepada Bapak hakim yang menyidangkan perkara ini dapat membebaskan Al,” harap keluarga Al.(pi/sahrul)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button