HUKUMMEDAN TERKINI

Ekstasi 7.973 Butir Dari Prancis, 3 Sohib Dihukum Ringan, Giliran Man Botak Menanti…

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Giliran Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mulai diadili secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, kemarin (12/8/2020).

Napi tersebut bernama Sudirman Bin Usman alias Man Pungi alias Man Botak (49). Ia terpaksa menjalani sidang perdana terkait kasus sindikat peredaran ekstasi jaringan Internasional sebanyak 7.973 butir ekstasi yang dikirim dari negara Perancis.

Sebelumnya, ketiga rekan Mat Botak yakni Edi Priyanto Alias Edit (26), Rifay Alias Pai (37) dan Muhammad Syawal Syahputra Alias Putra (29) masing-masing lolos dari hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hukum mati.

Ketiganya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH dan divonis masing-masing dengan hukuman 8 tahun penjara.

Seperti diketahui, sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean SH menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut.

Dalam keterangannya, saksi Partono dan T. Muhammad Chairul R anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa Sudirman setelah awalnya meringkus Edi Priyanto Alias Edit, Rifay Alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir seberat 3.748 gram.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiganya, Muhammad Syawal saat diinterogasi mengaku disuruh oleh terdakwa Sudirman yang berada di dalam Lapas Tanjung Pinang untuk mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi 7.973 butir pil ekstasi,” kata saksi Partono di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong SH MH.

Atas pengakuan Syawal, Partono bersama timnya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, mereka menciduk terdakwa Sudirman di Lapas Tanjung Pinang, Blok F03, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

“Bahwa peran terdakwa Sudirman sebagai orang yang menyuruh Rifay Alias Pai dan Muhammad Syawal untuk mengambil paket yang berisikan ekstasi yang dikirim oleh Jamaika (DPO) dari Negara Perancis yang akan terdakwa jual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp160 juta,” sebutnya.

Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean mengatakan dalam dakwaannya, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman paket narkotika jenis pil ekstasi dari negara Prancis.

Selanjutnya petugas kepolisian Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Mabes Polri dan Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu dan pihak Kantor Pos Medan.

Pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 13.30 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari Kantor Pos bahwa akan ada yang mengambil paket tersebut di Kantor Pos Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Keesokan harinya, petugas kepolisian melakukan pengawasan terhadap orang yang mengambil paket. Dan sekira pukul 11.45 WIB datang Edi Priyanto alias Edit (terdakwa berkas terpisah) mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi. Ketika Edi Priyanto hendak keluar dari Kantor Pos, lalu petugas kepolisian menangkapnya.

Diintrogasi, Edi Priyanto mengatakan bahwa paket yang berisikan 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi tersebut akan diantar dan diserahkan kepada Rifay alias Pai (terdakwa berkas terpisah).

Nah, sekira pukul 18.30 WIB, petugas merangsek kalu meringkus Rifay di dalam kamar 211 Hotel Ardina di Jalan Krakatau Ujung Pulo. Katanya, saat itu Rifay sedang menunggu Muhammad Syawal Syahputra alias Putra (terdakwa berkas terpisah).

Putra yang merupakan orang suruhan terdakwa Sudirman untuk menyerahkan paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi.

Lalu Putra menghubungi Rifay dan sepakat untuk bertemu di sebuah warung ayam penyet yang berada di pinggir Jalan Gunung Krakatau. Sekira pukul 22.00 WIB, Muhammad Syawal Syahputra alias Putra datang menemui saksi Rifay untuk mengambil paket tersebut.

Selanjutnya Muhammad Syawal diinterogasi petugas dan menerangkan bahwa ia disuruh oleh terdakwa yang berada di dalam Lapas Tanjung Pinang untuk mengambil paket berupa 1 kardus warna coklat berisi pil ekstasi.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Edi Priyanto Alias Edit, Rifay Alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra Alias Putra beserta barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir seberat 3.748 gram.

Dari barang bukti tersebut, ketiganya digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diserahkan kepada pihak yang berwenang.

“Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sudirman yang berada di Lapas Tanjung Pinang (Blok F03) dan dibawa petugas kepolisian ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU Fransiska Panggabean saat membacakan dakwaannya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sudirman dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (pi/win/mu)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button