HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Empat Hari Dikejar, Abeng Berhasil Diringkus.

 

Tersangka dan barang bukti.

NAMORAMBE (podiumindonesia.com)- Abeng alias Riki (28) warga Jalan Utama II Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabuparen Deliserdang akhirnya diringkus Kamis (30/7/2020) siang.

Tersangka diringkus setelah dicari petugas kepolisian sektor Namorambe selama empat hari. Data yang dihimpun wartawan di Polsek Namorambe Sabtu (1/8/2020) siang, menyebutkan tersangka merupakan salah satu pelaku pencurian di Jalan Mercy Raya Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang Minggu (26/7/2020) pagi.

Saat itu, tersangka bersama dengan dua orang temannya M. Syahril Effendi Saragih (27) warga Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang dan Fazar (27) warga jalan Biru-Biru pasar I Desa Sidomulyo Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deliserdang melakukan pencurian didalam gudang yang berisikan bahan bagunan.

Aksi ketiganya ketahuan dan warga langsung menangkap M. Syahril Effendi dan Fazar, namun Abeng alias Riki berhasil melarikan diri. Saat ditangkap, M. Syahril Effendi dan Fazar berusaha melawan sehingga warga menghakiminya.

Akibatnya, Fazar meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan M. Syahril Effendi terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk dilakukan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Mobil Suzuki Futura warna putih BK 9433 DA dan Kramik Granit ukuran 60 x 60 sebanyak 30 kotak.

Kapolsek Namorambe Iptu Antonius Ginting kepada sejumlah wartawan Sabtu (1/8/2020) menjelaskan, pihaknya telah mengamankan para pelaku, sedangkan satu diantaranya meninggal dunia dilokasi kejadian.

“Dari pihak Mercy juga telah membuat laporan resmi yang diwakili Sunengsih (39) warga Jalan Antariska Gang Buntu Pipa II Nomor 25 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia,” terang Iptu Antonius Ginting. (pi/als)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button