Home HUKUM & KRIMINAL Empat Lembu ‘Gollkan’ 5 Tersangka Ke Penjara

Empat Lembu ‘Gollkan’ 5 Tersangka Ke Penjara

56
0

LABUHANBATU (podiumindonesia.com)- Lima tersangka terpaksa menginap di penjara. Ini gegara mereka mencuri empat ekor lembu. Para tersangka yakni ST (50), penduduk Dusun Sidomulyo, Desa Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, SPRT (44) penduduk Dusun Bangun Sari, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hilir, IA (52) penduduk Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, SBN (42) penduduk Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, dan RD (42) penduduk Rantauprapat, Desa Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Info diperoleh, kawanan ini menyikat empat ekor lembu di Dusun Purwosari, Desa Negrilama Seberang, Kecamtan Bilah Hilir.

Hewan tersebut milik Erwin Harahap di Dusun Sidomulyo 2, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sesuai dengan laporan polisi No Pol:Lp/15/I/2018/SU/Res-LB/Sek Bilah Hilir tanggal 25 Januari 2018.

“Benar penangkapan kepada empat tersangka dan satu bertindak sebagai sopir dilakukan saat tersangka hendak melakukan transaksi jual beli dengan salah seorang warga,” ujar Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, kemarin.

Sebelum penangkapan ini terjadi, saat cek TKP, personel Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari seseorang penduduk Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X bahwa ada orang yang akan menjual lembu.

“Setelah itu personel langsung menjelaskan bahwa di Dusun Sidomulyo ada orang yang baru kehilangan lembu. Sesudah itu, personel langsung menyuruh warga yang memberikan informasi itu untuk berpura-pura membelinya atau memberikan panjar,” beber Kapolsek.

Selanjutnya, personel Polsek Bilah Hilir langsung berkoordinasi dengan Polsek Na IX-X sekaligus memberitahukan tentang kejadian pencurian lembu yang ada di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir serta untuk melakukan penangkapan.

“Saat di TKP, ternyata tersangka berjumlah empat orang dengan menggunakan mobil pick up jenis Grand Max warna hitam BK 8316 YO yang pada saat itu juga berusaha hendak kabur bersama dengan satu orang lain dengan mengendarai sepeda motor supra x 125 warna hitam list hijau tanpa nomor polisi. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir memboyong tersangka ke polsek,” jelasnya. (PI/GS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here